Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Puan Bisa Berperan Untuk Atasi Harga Migor

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam kasus penyelewengan minyak goreng (migor).

“Langkah tersebut patut diapresiasi,” ujar Tulus, sebagaimana dikutip dari relis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Meski demikian langkah itu dinilai tidak akan mampu mengatasi persoalan tingginya harga migor di pasaran.

Menurutnya, harga migor dipengaruhi struktur pasar di sisi hulu. Sehingga pembenahan seharusnya dilakukan di sisi tersebut.

“Namun saya menduga hal tersebut tidak akan mampu mengatasi mahalnya migor. Sebab soal migor lebih ke persoalan rusaknya struktur pasar di sisi hulu,” tambahnya.

Tulus menggarisbawahi, jika pemerintah memang serius untuk mengatasi kemahalan harga migor, maka harus diperbaiki dari sisi hulu.

“Kalau pemerintah tak memperbaiki dari sisi hulu, sampai kapan pun masalah harga migor akan sama, terutama saat harga CPO (crude palm oil) sedang mahal,” tandasnya.

Kemahalan harga migor menjadi masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia dan perlu kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya.

Menurut Tulus, sebagai Ketua DPR RI Puan Maharani harus mampu melakukan fungsi pengawasan yang optimal atas kerja pemerintah dalam mengatasi persoalan harga migor.

“Sebagai DPR ya mengawasi pemerintah,” tandas Tulus.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng. Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE