JAKARTA (Waspada): DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mendengarkan aspirasi akar rumput partai sebelum mengambil sikap mengenai posisi PDIP di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Di sisi lain, PDIP memandang pentingnya fungsi pengawasan untuk mengontrol jalannya pemerintahan demi negara yang lebih baik lagi ke depan.
“Bagaimana sikap PDIP, kami belum memutuskan hal itu karena menyangkut hal yang sangat strategis. Kami mendengarkan bagaimana anak ranting, ranting, PAC, DPC, masukan arus bawah karena PDIP adalah partai yang dibangun dari kekuatan arus bawah,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menjawab wartawan, seusai mendampingi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri melihat pameran seni rupa karya Butet Kartaredjasa bertajuk Melik Nggendong Lali di Gedung Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Menurut Hasto, tatanan sistem pemerintahan yang baik harus dibangun melalui pengawasan yang kuat. Karena itu, pentingnya suatu hukum check and balance.
“Pentingnya fungsi-fungsi di dalam teori politik ada yang berada di dalam pemerintahan, ada yang berada di luar pemerintahan,” tegas Hasto.
Hasto menyampaikan dalam teori politik pentingnya fungsi pemerintahan, dan di luar pemerintahan menjalankan fungsi-fungsi penyeimbang. Dengan begitu, representasi dari rakyat itu betul-betul terwakili.
Hasto juga menyampaikan bagaimana sikap PDIP di pemerintahan selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) keempat yang akan digelar pada akhir bulan ini.
“Apakah sikap PDIP berada di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan? Nanti kami akan mencermati seluruh dinamika termasuk pembahasan di dalan Rakernas, karena nanti ada komisi sikap politik yang akan membahas setelah mendengarkan masukan-masukan dari DPD partai. Dari situlah kami akan formulasikan sikap politik, termasuk bagaimana pemerintahan ke depan harus disikapi PDIP,” tegas Hasto.
UU Kementerian Negara
Pada bagian lain Hasto Kristiyanto merespon soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Dia mengingatkan bahwa adanya Undang-Undang (UU) Kementerian Negara yang mengatur nomenklatur menteri hanya 34. UU Kementerian Negara itu mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal UU Kementerian Negara mengatur bahwa nomenklatur menteri hanya 34.
Politisi asal Yogyakarta ini menegaskan, jika UU Kementerian Negara terutama soal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian masih visioner untuk saat ini.
“Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini,” katanya.
Memang, kata dia, masing-masing Presiden memiliki kewenangannya dalam menyusun kabinet. Namun, menurutnya, UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.
“Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan. Tetapi bagi PDIP, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” pungkasnya. (J05)