BULUKUMBA, Sulawesi Selatan (Waspada.id): Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba Nomor 800/9500/Dikbud.01/XII/2025 tentang pembebasan sementara Kepala SDN 175 Bulo-Bulo, Erniati, S.Pd., M.M., terus menuai sorotan publik.
SK yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 itu dinilai sarat kejanggalan dan diduga melanggar prinsip hukum administrasi negara. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut berpotensi mencederai asas keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SK tersebut, Erniati dibebaskan sementara dari jabatannya dengan alasan dugaan pelanggaran Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Erniati membenarkan telah menerima SK pembebasan sementara tersebut. Namun, ia mengaku terkejut karena keputusan itu dinilai terlalu dini dan tidak didahului kejelasan hasil pemeriksaan.
“Sampai hari ini tidak pernah ada penyampaian resmi hasil pemeriksaan awal, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun rekomendasi tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Erniati saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Ia menilai keputusan tersebut diambil tanpa memberikan ruang pembelaan diri secara proporsional.
Dinilai Tak Sesuai Due Process of Law
Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum di Sulawesi Selatan menilai pembebasan sementara dari jabatan bukanlah tindakan administratif biasa, karena berdampak langsung pada hak, martabat, dan keberlanjutan karier ASN.
“Pembebasan sementara harus didahului pemeriksaan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, ini bukan sekadar cacat prosedur, tapi berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Koordinator Advokasi LSM FAK Makassar, Ilham P., S.E., Ak.
Menurut Ilham, asas due process of law mewajibkan adanya klarifikasi, hak pembelaan diri, serta dasar hukum yang konkret sebelum seorang ASN dinonaktifkan dari jabatannya.
Kewenangan Kepala Dinas Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba dalam menerbitkan SK tersebut.
Pemerhati hukum Sulawesi Selatan, Arfan Maulana, S.H., menilai bahwa penanganan dugaan pelanggaran berat ASN harus dilakukan secara berjenjang dan melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jika kepala dinas bertindak tanpa mandat PPK atau tanpa rekomendasi resmi tim pemeriksa, maka SK itu berpotensi batal demi hukum,” ujar Arfan.
Dasar Hukum Dinilai Kontradiktif
Kejanggalan lain ditemukan pada bagian “Mengingat” SK yang mencantumkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Namun, SK tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dugaan pelanggaran yang dimaksud, apakah terkait dana BOS atau pelanggaran disiplin lainnya.
Ketiadaan uraian pelanggaran dinilai bertentangan dengan prinsip kejelasan rumusan dan kepastian hukum dalam setiap keputusan tata usaha negara.
Reaksi Orang Tua Siswa
Kasus ini turut memicu reaksi dari orang tua siswa SDN 175 Bulo-Bulo. Mereka menilai pembebasan sementara terhadap Erniati terkesan tergesa-gesa dan tidak adil.
“Belum ada putusan, belum terbukti bersalah, tapi sudah dinonaktifkan. Ini seperti kriminalisasi administratif,” kata Surahmi, perwakilan orang tua siswa.
Diketahui, selama menjabat, Erniati dikenal aktif dan memiliki kedekatan dengan siswa serta orang tua murid.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Andi Buyung Saputra, mengatakan pembebasan sementara dilakukan karena yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Nonaktif sementara dilakukan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Ia menyebutkan SK tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Penegakan Etik Disdikbud. Dari hasil klarifikasi awal, ditemukan potensi pelanggaran berat sehingga kasusnya diteruskan ke inspektorat untuk audit dana BOS.
“Pembebasan tugas sementara ini bukan sanksi, tetapi bagian dari proses pemeriksaan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya.
Transparansi Masih Dipertanyakan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bulukumba, Andi Manangkasi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media, Minggu (04/01). Hingga kini, dasar penerbitan SK pembebasan sementara tersebut belum dibuka secara transparan ke publik.
“Kami berharap proses ini dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi pendidikan dan perlindungan hak ASN,” tutup Ilham.(arie)











