Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pariwiwsata Jadi UU

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pariwiwsata Jadi UU
Danau Toba/ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) disetujui DPR RI
menjadi Undang Undang (UU).

Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Kamis (2/10/2025, di Jakarta.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I atau rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menyetujui RUU Pariwisata untuk dibawa dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, RUU ini merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan nasional.

Jika sebelumnya pariwiwsata lebih dilihat sebagai pemanfaatan sumber daya, RUU ini memposisikan pariwisata sebagai instrument untuk membangun peradaban bangsa, memperkuat indentitas nasional dan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan setuju atas sejumlah perubahan substansi sekaligus memaparkan langkah yang akan dilakukan atas berbagai perubahan dimaksud.

Perjanjian Ekstradisi

Pada rapat paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 ini, DPR juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

Pengesahan ini menandai babak baru dalam penguatan kerjasama penegakan hukum lintas negara, khususnya terhadap tindak pidana transnasional.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembicaraan Tingkat I terkait RUU tersebut. Ia menjelaskan, Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor R-34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

“Setelah melalui pembahasan di Panja dan pengambilan Keputusan Tingkat I pada Raker dengan Menteri Hukum Menteri Luar Negeri , seluruh Fraksi dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi untuk diambil keputusan pada Tingkat II Sidang Paripurna,” ungkap Andreas Hugo Pareira . (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE