JAKARTA (Waspada.id): Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) disetujui DPR RI
menjadi Undang Undang (UU).
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Kamis (2/10/2025, di Jakarta.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I atau rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menyetujui RUU Pariwisata untuk dibawa dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, RUU ini merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan nasional.
Jika sebelumnya pariwiwsata lebih dilihat sebagai pemanfaatan sumber daya, RUU ini memposisikan pariwisata sebagai instrument untuk membangun peradaban bangsa, memperkuat indentitas nasional dan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan setuju atas sejumlah perubahan substansi sekaligus memaparkan langkah yang akan dilakukan atas berbagai perubahan dimaksud.
Perjanjian Ekstradisi
Pada rapat paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 ini, DPR juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
Pengesahan ini menandai babak baru dalam penguatan kerjasama penegakan hukum lintas negara, khususnya terhadap tindak pidana transnasional.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembicaraan Tingkat I terkait RUU tersebut. Ia menjelaskan, Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor R-34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
“Setelah melalui pembahasan di Panja dan pengambilan Keputusan Tingkat I pada Raker dengan Menteri Hukum Menteri Luar Negeri , seluruh Fraksi dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi untuk diambil keputusan pada Tingkat II Sidang Paripurna,” ungkap Andreas Hugo Pareira . (id10)