Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Rapat Paripurna, Setujui 25 RUU Kabupaten Dan Kota Jadi Usulan DPR

Rapat Paripurna, Setujui 25 RUU Kabupaten Dan Kota Jadi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): DPR RI menyetujui 25 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, dan Sumatera Selatan, yang diusulkan Komisi II dan menjadi RUU usulan DPR RI.

Sementara 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni Tentang Energy Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU Tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan diperpanjangan waktu pembahasan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat Paripurna, Setujui 25 RUU Kabupaten Dan Kota Jadi Usulan DPR

IKLAN

Adapun Ke-25 RUU tentang Kabupaten/Kota itu dari wilayah di Provinsi Bali, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Kemudian Provinsi NTB, yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.

Di wilayah Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu dan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kota Palembang. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE