JAKARTA (Waspada): Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan mengundang semua mitra kerjanya. Rapat ini digelar karena beberapa instansi mitra kerj Komisi V PR R memiliki nomenklatur baru, sehingga perlu dilakukan klasifikasi tugas pada masing-masing mitra kerjanya.
“Pada hari ini fokus kita, karena ini nomenklatur baru. Menteri Pekerjaan Umum itu fokusnya di mana saja sesuai pembidangan tugas dari Presiden? Kemudian Menteri Perumahan (dan kawasan Permukiman)? Ini penting karena merupakan pemecahan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat memimpin rapat perdana, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024),
Mitra lain yang mengalami perubahan nomenklatur adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi.
Pada pemerintahan periode sebelumnya, dua instansi ini tergabung dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam rapat ini juga hadir Menteri Perhubungan, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kepada tiga lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur, Komisi V meminta penjelasan singkat terkait kegiatan yang berjalan termasuk apabila ada kendal.
“Menteri Perhubungan nanti juga mungkin disampaikan sedikit, apakah ada kendala, misalnya anggaran? sampai sejauh mana? Untuk BMKG dan Basarnas karena ini perkenalan, riviu saja kita juga tidak tahu apakah pemerintahan yang baru ini akan menambah atau mengurangi beban tugas di BMKG atau Basarnas,” katanya.
Lasarus menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan agar Komisi V DPR RI dapat mengetahui batasan-batasan serta wewenang tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Kementerian.
“Kami ingin menyamakan persepsi dulu di awal supaya tidak salah pandang. Kita tidak salah tanggap ada batasan-batasan masing-masing di Kementerian maupun di DPR. Kami berharap kita memahami dengan baik tugas pokok fungsi kita masing-masing,” harapnya.
Lasarus menjelaskan bahwa terdapat tiga tugas pokok DPR RI yakni membuat undang-undang dalam fungsi legislasi, menetapkan anggaran dan melakukan pengawasan. Tiga tugas pokok tersebut akan dijalankan sebaik mungkin sesuai dengan Tata Tertib DPR, Undang-undang MD3 serta UUD yang mengikat mengikat tugas pokok dan fungsi DPR RI.
Komisi V DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas di bidang infrastruktur dan perhubungan.
Setelah rapat perdana ini, Komisi V DPR RI akan secepatnya menggelar rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan para mitra kerjanya. (J05)