Nusantara

Realisasi Pendapatan Provinsi, Kabupaten Dan Kota Masih Rendah

Realisasi Pendapatan Provinsi, Kabupaten Dan Kota Masih Rendah
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, realisasi pendapatan provinsi, kabupaten dan kota per 31 Agustus 2023 masih rendah sebesar Rp679,81 triliun atau 54,88 persen.

“Jumlah tersebut masih rendah dibanding pada 2022 di periode yang sama yakni Rp684,05 triliun atau 59,41 persen,” keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Rabu (6/9/2023), di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sedangkan realisasi belanja provinsi, kabupaten dan kota per 31 Agustus 2023 yakni sebesar Rp603,79 triliun atau 46,71 persen.

Dalam angka persentase, realisasi ini lebih rendah dibanding pada 2022 di periode yang sama yaitu 48,11 persen. Meski pada 2022 jumlahnya lebih sedikit yakni Rp586,65 triliun.

Dia mengatakan, penyebab rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih banyak terulang adalah keterlambatan lelang. Masalah ini sebenarnya bisa diatasi dengan penggunaan e-Katalog, Katalog Lokal, Toko Daring, dan lelang dini.

“Lelang dini bisa dilakukan sejak tahun sebelumnya, pada saat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Selain itu, penggunaan e-Katalog harus disertai dengan segera melakukan pembayaran,” jelasnya.

Pihaknya terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat realiasi APBD memasuki semester II tahun anggaran 2023.

“Percepatan penyerapan anggaran dibutuhkan agar target pembangunan dan pelayanan yang sudah ditetapkan Pemda bisa tercapai,” tegas Fatoni.

Selain itu, lanjutnya, upaya meningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga sangat penting dalam mempercepat realisasi APBD.

Pasalnya, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan kemampuan teknis penting dalam pengelolaan keuangan.

Hal ini agar tidak ada keraguan dalam melaksanakan kegiatan dan mempertanggungjawabkan keuangan.

Menurutnya, penagihan pembayaran terhadap kegiatan perlu disesuaikan dengan kemajuan fisik kegiatan untuk mencegah penagihan di akhir tahun.

Ditegaskan, supaya daerah juga perlu membuat target realisasi APBD dan memastikannya dapat tercapai.

Hal ini seperti pada triwulan pertama yang menargetkan realisasi sebanyak 20 persen, triwulan kedua 50 persen, triwulan ketiga 80 persen, dan triwulan keempat mendekati 100 persen.

                  APBD Rendah

Fatoni juga menuturkan sejumlah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang realisasi APBD-nya masih rendah.

Di tingkat provinsi, realisasi pendapatan terendah yakni Papua Pegunungan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Jambi, Papua Selatan, Sumatera Selatan, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Sulawesi Utara.

Di tingkat kabupaten yakni Nduga, Raja Ampat, Kepulauan Sula, Jayawijaya, Mamberamo Raya, Ende, Tapin, Pulau Taliabu, dan Halmahera Selatan.

Nenyusul Halmahera Barat. Kemudian di tingkat kota, yakni Tual, Ternate, Makassar, Tidore Kepulauan, Ambon, Pematang Siantar, Kupang, Banjarmasin, Balikpapan, dan Mojokerto.

Sedangkan provinsi dengan realisasi belanja terendah yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan.

Di tingkat kabupaten, yakni Nduga, Tolikara, Boven Digoel, Mimika, Nabire, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Kepulauan Sula, Mahakam Ulu, dan Mappi.

Kemudian di tingkat kota yakni Makassar, Tual, Bontang, Pasuruan, Surabaya, Ambon, Kupang, Padang Panjang, Tidore Kepulauan, dan Balikpapan. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE