JAKARTA (Waspada.id): Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap pola rekrutmen dan pendidikan petugas haji. Langkah ini disebut sebagai yang pertama kali dilakukan dalam sejarah pemerintahan, khususnya di era Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Dahnil usai upacara pembekalan peserta pendidikan dan pelatihan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Lapangan Galaxy Markas Komando Daerah Operasi Udara (Makodau), Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menurut Dahnil, kritik publik selama ini kerap menyoroti rendahnya dedikasi dan disiplin petugas haji. Karena itu, Presiden Prabowo memerintahkan perubahan mendasar pada sistem rekrutmen dan diklat petugas.
“Selama ini petugas haji hanya ikut diklat tiga hari, itu pun sebatas bimbingan teknis. Sekarang mereka didiklat satu bulan, 20 hari di barak dan 10 hari secara daring,” kata Dahnil.
Selama 20 hari di barak, peserta menjalani pelatihan semi-militer yang menitikberatkan pada kedisiplinan, pemahaman rantai komando, dan kekompakan tim. Pelatihan ini melibatkan unsur TNI dan Polri.
“Pesertanya mayoritas sipil dengan latar belakang berbeda-beda, ada dokter, dosen, profesor, tentara, polisi. Tapi mereka bisa bonding dan disiplin. Ini yang ingin kita bangun,” ujarnya.
Dahnil menegaskan, pola baru ini bertujuan memastikan petugas haji benar-benar fokus melayani jamaah, bukan sekadar “nebeng” berhaji.
“Petugas haji niat utamanya harus melayani. Kalau ibadah haji itu bonus. Jangan memposisikan diri sebagai jamaah,” tegasnya.
Dalam penerapan disiplin tersebut, sebanyak 13 peserta dicopot dari proses diklat. Alasannya beragam, mulai dari indisipliner, pemalsuan absensi, pemalsuan dokumen kesehatan, hingga kondisi penyakit kronis yang berisiko bagi jamaah dan petugas lain.
“Ada yang tidak pernah hadir tapi absensinya dipalsukan, ada yang sakit kronis seperti TBC, ada juga yang minta diistimewakan. Itu langsung dicopot. Tidak ada yang diistimewakan,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, keputusan pencopotan sepenuhnya diambil oleh tim pelatih dari TNI dan Polri. Evaluasi lanjutan terhadap peserta yang dicopot akan dilakukan, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dahnil juga menegaskan bahwa petugas haji digaji oleh negara, dengan kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari selama sekitar 70 hari masa tugas.
“Ini pekerjaan berat, bisa 25 jam sehari. Mereka mengemban tiga amanah: amanah dari Allah SWT, dari jamaah, dan dari negara,” ujarnya.
Ke depan, petugas haji kloter dan embarkasi juga akan mengikuti diklat serupa, meski dengan durasi lebih singkat, yakni 10 hari, namun tetap mengedepankan pendekatan disiplin semi-militer.
“Diklat ini juga proses seleksi. Pasti ada yang gugur. Kami ingin membentuk habitus baru: disiplin, sehat, dan siap melayani jamaah sepenuhnya,” pungkas Dahnil.(id11)

















