Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Rieke Diah Pitaloka: BUMN Instrumen Negara Menjalankan Demokrasi Ekonomi Sesuai Konstitusi

Rieke Diah Pitaloka: BUMN Instrumen Negara Menjalankan Demokrasi Ekonomi Sesuai Konstitusi
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat jadi nara sumber di acara diskusi bertajuk ‘Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional’ yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10). (Waspada.id/Andy y Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi yang sesuai dan searah dengan Konstitusi kita Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pembahasannya dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) terdapat sekitar 11 perubahan substansi penting. Namun yang paling mendasar menurut Rieke adalah mengembalikan posisi BUMN agar tidak bertentangan dengan norma hukum dan konsiderans peraturan perundang-undangan.
“Salah satu poin krusial ialah penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Ketentuan itu harus dihapus karena bertentangan dengan Tap MPR dan prinsip konstitusi. Secara konstitusional, mereka adalah penyelenggara negara, karena BUMN berada dalam rezim keuangan negara,”ungkap Rieke dalam acara diskusi bertajuk ‘Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional’ yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR Ri ,di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10).
Dengan perubahan tersebut, Rieke menambahkan, BUMN kini kembali menjadi subjek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabatnya dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini, menurutnya, mengembalikan fungsi BUMN ke jalur konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Tap MPR dan UUD 1945.
Rieke juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa terdapat lembaga-lembaga negara dengan sifat constitusional importance meskipun tidak disebut langsung dalam konstitusi, tetapi keberadaannya memiliki pengaruh penting terhadap sistem ketatanegaraan.
“BUMN termasuk dalam kategori itu lembaga yang memiliki arti konstitusional karena menjadi instrumen negara untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945,”tutur Rieke.
Rieke berharap, dengan revisi ini, BUMN tidak hanya diposisikan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai pilar ekonomi nasional yang berorientasi pada kemakmuran rakyat dan memperkuat pelaksanaan demokrasi ekonomi di Indonesia.
Era Zona Nyaman Pejabat BUMN Harus Berakhir

Sementara itu Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, dalam forum itu menegaskan, Langkah Presiden Prabowo Subianto menghentikan pemberian bonus bagi komisaris dan direksi perusahaan BUMN yang merugi, sebagai keputusan berani dan tepat. Kebijakan itu, menjadi sinyal kuat bahwa era “zona nyaman” pejabat BUMN sudah berakhir.

“Pernyataan Presiden Prabowo kemarin sangat menarik. Beliau bilang, perusahaan rugi kok komisaris dan direksinya masih dapat bonus, bahkan bonus untuk dirinya sendiri. Ini kan brengsek banget, dan itu memang tidak fair,” ungkap Pangi.(id89)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE