Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Rudi Hartono Bangun Desak Kemendag Tegas Terapkan Kebijakannya Atasi Harga Minyak Goreng

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tegas menerapkan kebijakan -kebijakannya terkait harga minyak goreng dipasar yang belum sesuai dengan harga yang dipatok pemerintah.

Menurut Rudi Hartono Bangun, jika perlu dilakukan intervensi dan memberikan sanksi keras kepada para produsen minyak yang tidak menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng, yakni Rp 14.000 per liter.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rudi Hartono Bangun Desak Kemendag Tegas Terapkan Kebijakannya Atasi Harga Minyak Goreng

IKLAN

Terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, menurut Rudi Hartono Bangun, memang ada problem tentang harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang belakangan ini naik, dan harga di pasar internasional juga naik . Jadinya mengikuti harga pasar sehingga harga ditingkat petani dan ditingkat produsen juga naik, dan pada akhirnya mereka mengutamakan pasar luar negeri. Hal yang sama, tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini, juga terjadi disektor Batu Bara, dimana produsennya juga banyak mengkspor ke luar negeri.

Karena rata rata produsen itu atau penghasil CPO ini mengkspor hasil kebun atau CPOnya, maka ada kelangkaan di dalam negeri, sehingga Kemendag mengambil kebijakan untuk menerapkan Domestic Market Obligation (DMO).

” Tapi kebijakan DMO itu tidak tersosialisasi dan terkordinasikan dengan baik sampai tingkat bawah. Itu yang saya lihat dan saya sampaikan kepada Menteri Perdagangan saat rapat kemarin, ” ujar Rudi Hartono Bangun dalam keterangannya , Selasa (8/2/2022), di Jakarta.

Kebijakan DMO itu, jelas Rudi Hartono Bangun, untuk 20 persen di dalam negeri dan sudah diberlakukan oleh Menteri Perdagangan, hanya saja produsen penghasil minyak goreng sepertinya tidak melaksanakannya. Sementara subsidi itu ada Rp3.000 perkilo. Anggaran untuk subsidi itu dikeluarkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) , hampir Rp7,6 trilun, tapi kenyataan belum semua daerah merasakan, dan belum tersalur itu subsidi, ujarnya.

Terkait belum optimalnya kebijakan harga minyak goreng satu harga, akibat pedagang masih menjual stok yang diperoleh sebelumnya, politisi Nasdem ini mengatakan sebenarnya jajaran Kemendag harus mengeluarkan edaran sampai ke bawah, tidak bisa hanya di Kemendag, dan di Jakarta saja.

Agar seluruh kebijkan Kemendag tersosialisakan dan berjalan dengan baik, Rudi Hartono Bangun menyarankan Kemendag melibatkan seluruh dinas-dinas di daerah hingga kecamatan.

” Kalau sekedar imbauan dan sosialisasinya hanya ditingkat kementerian atau di Jakarta saja, tentu tidak berpengaruh ke bawah, dan di bawah juga tidak tahu ada subsidi itu, tandasnya.

Namun Rudi Hartono Bangun, optiomis dengan kebijakan yang dilakukan untuk menstabilkan harga minyank goreng. ” Kita optimis sebab kita mendegar penjelasan Menteri Perdagangan dalam forum rapat. Kita tunggu beberapa hari kedepan, ” tukasnya.

Soal adanya pernyataan Menteri Perdagangan bahwa harga minyak goreng tinggi dan kelangkaan persediaan di masyarakat disalahkan pada program biodiesel yang dicanangkan Presiden Jokowi, Rudi Hartono Bangun menilai seharusnya Menteri Perdagangan tidak menjawab seperti itu atau mencari kambig- hitam program biodisel sebagai alasan. Harusnya dia menjawab bahwa para produsen atau pengusaha minyak goreng belum mematuhi peraturan Menteri Perdagangan dan Menteri Perdagangan akan segera mengeluarkan edaran dan sanksi.

Terkait Indonesia sebagai penghasil CPO terbesar belum nejadi penentuan harga, Rudi mengatakan hal ini harus dirapatkan untuk mendapatkan formulasi bagaimana kita menjadi penentu harga sebab kita pemilik kebun sawit terbesar dan terluas. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE