JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) diharapkan dapat mempercepat kemajuan ekonomi nasional melalui penguatan tata kelola dan profesionalisme di tubuh BUMN. Labib menjelaskan bahwa semangat utama dalam RUU BUMN mencakup lima hal pokok. Pertama, peningkatan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya BUMN.
“Direktur dan direksi BUMN harus dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan karena kedekatan politik,” tegasnya usai mengikuti Forum Legislasi bertema ’Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional’ di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Kedua, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menekankan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Ketiga, peningkatan kontribusi BUMN terhadap negara. Keempat, penguatan peran negara sebagai regulator dan pemegang saham (stockholder), bukan pengelola langsung, agar manajemen BUMN dapat bekerja secara profesional, efisien, dan responsif terhadap dinamika pasar.
Kelima, semangat keterbukaan atau akuntabilitas publik. Menurut Labib, BUMN harus membuka laporan keuangan dan kinerjanya agar masyarakat dapat melakukan pengawasan. “Keterbukaan ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan atau kenakalan dalam pengelolaan BUMN,” ujarnya.
Labib menambahkan, seluruh semangat dalam RUU BUMN itu diarahkan untuk mendorong BUMN menjadi motor utama pembangunan ekonomi nasional. Ia menyebut setidaknya ada enam peran penting BUMN dalam perekonomian Indonesia.
“Pertama, BUMN harus menjadi pilar utama ekonomi nasional dengan bergerak di sektor-sektor strategis seperti energi, transportasi, telekomunikasi, dan keuangan,” katanya, sambil mencontohkan PLN, Pertamina, Telkom, PT Wijaya Karya, dan PT Adhi Karya sebagai perusahaan yang menopang pembangunan dan pelayanan publik.
Kedua, BUMN menjadi sumber penerimaan negara melalui dividen dan keuntungan usaha yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Ketiga, BUMN berperan dalam pemerataan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja di berbagai daerah.
“Keempat, BUMN harus menjadi pemimpin inovasi dan peningkatan daya saing nasional, terutama dalam penerapan teknologi dan efisiensi pelayanan publik,” lanjutnya.
Kelima, BUMN berfungsi menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa krisis dengan memastikan ketersediaan bahan pokok dan menjaga harga agar tidak memicu inflasi. Dan terakhir, BUMN harus menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“BUMN bukan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus aktif memberikan kontribusi sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.
Ia berharap RUU BUMN sebagai landasan kuat bagi transformasi BUMN menjadi entitas yang modern, profesional, dan berdaya saing tinggi demi kemajuan ekonomi nasional. (id10)