Scroll Untuk Membaca

Nusantara

RUU PPRT Salah Satu Fokus Utama Komisi XIII DPR

RUU PPRT Salah Satu Fokus Utama Komisi XIII DPR
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya .(Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Komitmen yang selaras antara pemerintah dan DPR untuk memberi perhatian serius dalam bidang sumber daya manusia (SDM) akan menjadi energi baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Ini akan menjadi salah satu fokus dalam 100 hari ke depan. Tidak terlampau sulit lagi karena jejak kebersamaan Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU PPRT ini telah ditoreh sebelumnya,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam relisnya yang diterima Rabu (30/10/2024), di Jakarta..

Willy mengatakan dukungan DPR, organisasi sipil, dan Pemerintah terhadap pembahasan RUU PPRT akan menjadi harapan cerah pelindungan SDM Indonesia ke depan.

“Dalam pidato Presiden Prabowo, beliau selalu beri catatan penting soal pelindungan SDM dan SDA untuk kesejahteraan rakyat. Kita perlu bersama dukung niat-niat baik ini,” ujarnya.

Hadirnya undang-undang bagi PRT ini juga diharapkan akan memberikan perubahan sikap masyarakat terhadap pekerja domestik.

Willy juga menilai kontribusi pekerja rumah tangga akan lebih dihargai bila nantinya RUU PPRT disahkan.

“Ini juga dapat mengurangi stigma negatif terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan yang tidak layak. Dan dengan mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, pengesahan RUU ini akan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat keadilan gender,” paparnya.

Pengesahan RUU PPRT memang berkesinambungan dengan amanat konstitusi Indonesia dan konvensi internasional seperti CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) yang telah diratifikasi oleh Indonesia bahwa negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak perempuan termasuk dalam konteks pekerjaan.

Dengan mempertimbangkan urgensi, tantangan dan implikasi dari pengesahan RUU ini, Willy menekankan sangat penting bagi Negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sekalipun merupakan pekerjaan di sektor informal, profesi PRT harus mendapat hak dan perlindungan yang sama.

“Pengesahan RUU PPRT akan memperkuat sistem hukum di Indonesia dengan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perlindungan pekerja di sektor informal. Hal ini juga dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menangani isu serupa,” ungkap politisi Fraksi Partai NasDem itu. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE