JAKARTA (Waspada): Mayjend TNI (Purn) Achmad Marzuki kembali ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh untuk masa tugas 2023-2024 mendatang.
Perpanjangan tugas Achmad Marzuki itu dilakukan dengan penyerahan Keputusan Presiden (Keppres) atau SK baru di Kemendagri.

“Iya, benar. Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan. Keppres diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri siang ini,” demikian Kapuspen Kemendagri, Beni Irwan, kepada Waspada.id melalui WhatsApp, Rabu (5/7).
Pernyataan pejabat Kemendagri ini akhirnya menjawab semua keraguan karena sempat beredar informasi surat Keputusan Presiden (Keppres) yang disebut-sebut hoaks.(m14)