Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlinesNusantara

Sah, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Kembali Pj Gubernur Aceh

Sah, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Kembali Pj Gubernur Aceh
Mayjend TNI (Purn) Achmad Marzuki saat menerima Keppres penunjukan kembali sebagai Pj Gubernur Aceh untuk masa tugas 2023-2024 mendatang. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Mayjend TNI (Purn) Achmad Marzuki kembali ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh untuk masa tugas 2023-2024 mendatang.

Perpanjangan tugas Achmad Marzuki itu dilakukan dengan penyerahan Keputusan Presiden (Keppres) atau SK baru di Kemendagri.

“Iya, benar. Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan. Keppres diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri siang ini,” demikian Kapuspen Kemendagri, Beni Irwan, kepada Waspada.id melalui WhatsApp, Rabu (5/7).

Pernyataan pejabat Kemendagri ini akhirnya menjawab semua keraguan karena sempat beredar informasi surat Keputusan Presiden (Keppres) yang disebut-sebut hoaks.(m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE