JAKARTA (Waspada.id): Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan pihaknya mengapresiasi Rancangan Anggaran Dan Pendapatan Negara (RAPBN) tahun 2026 yang disusun pemerintah. DPD RI sendiri telah menyelenggarakan Sidang Paripurna Luar Biasa dan menyerahkan pertimbangan DPD RI terhadap RAPBN 2026 , kepada DPR dan Pemerintah, pada Senin (8/9/2025).
“DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran. Kami percaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyusun RAPBN 2026 secara proporsional,” ujar Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin sebagaimana dikutip dari siaran persnya yang diterima, Kamis (11/9/2025), di Jakarta.
Meski demikian, Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan bahwa DPD RI menerima banyak sekali masukan, permintaan dan aspirasi, bahkan hampir semua Kepala daerah menyoal pengurangan alokasi dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dalam nota APBN 2026.
DPD RI, tambahnya, sangat memahami pemerintah yang telah berpikir keras dalam mengatur alokasi dan anggaran APBN di tengah sempitnya ruang fiskal dan ketidakpastian ekonomi global, sehingga dalam sidang paripurna luar biasa memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026, dengan catatan, perlunya mengembalikan porsi alokasi dana TKD yang terkoreksi dalam RAPBN 2026, sebelum disahkan pada 23 September nanti.
“Setidaknya sama dengan porsi TKD 2025 atau jika memungkinkan perlu dinaikan” harapnya.
Menurutnya, pemangkasan alokasi TKD berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah.
Dia menambahkan, tanpa alokasi TKD yang memadai, dikhawatirkan para kepala daerah akan mengambil kebijakan beresiko dengan mencari alternatif pemasukan daerah yang justru menimbulkan eskalasi sosial ekonomi di daerah, seperti yang terjadi di beberapa daerah sebulan terakhir.
“Sekali lagi kami tegaskan, DPD RI secara kelembagaan sangat menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah yang tercermin dalam RAPBN 2026. Namun sebagai representasi daerah, kami tetap berharap dan sangat optimis bahwa saudara Menteri Keuangan akan meninjau ulang alokasi TKD dalam Rancangan APBN 2026,” tutup Mantan aktivis KNPI itu.
Diketahui, dalam nota Pertimbangannya DPD RI menegaskan bahwa RAPBN TA 2026 menunjukkan arah konsolidasi fiskal yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, dan peningkatan kualitas pembangunan manusia.
DPD RI mendukung RAPBN TA 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung target pembangunan nasional, tetapi DPD RI kurang sependapat dengan kebijakan penurunan TKD dalam RAPBN TA 2026, dimana penurunan TKD sebesar -29,34 persen dipandang melanggar prinsip desentralisasi fiskal dan mengurangi kemampuan daerah dalam layanan dasar. (id10).