Nusantara

Sekjen DPR RI Dukung Penuh Kegiatan P3S

Sekjen DPR RI Dukung Penuh Kegiatan P3S
Ketua KORPRI, Jaka Dwi Winarko (kanan) menghadiri rapat Anggota P3S DPR RI di Ruang Serbaguna Masjid Baiturrahman, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2023). (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung penuh kegiatan P3S (Persatuan Pensiunan Pegawai Setjen) DPR RI.

“Saya mewakili Pak Sekjen menyampaikan pesan beliau, bahwa Sekjen DPR RI akan selalu mendukung penuh kegiatan P3S, dimana P3S juga merupakan satu keluarga dan bagian penting dari Setjen DPR RI,” ujar Ketua KORPRI, Jaka Dwi Winarko mengwakili Sekjen DPR RI, dalam rapat Anggota P3S DPR RI tentang Laporan Pertanggungjawaban pengurus periode tahun 2019-2023, yang dilanjuti dengan Pemilihan Ketua P3S Periode 2024-2028, di ruang Serbaguna Masjid Baiturrahman, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskannya, dukungan Setjen DPR RI terhadap P3S selama ini diberikan dalam berbagai bentuk. Selain selalu hadir di segala kegiatan, Setjen DPR RI juga ikut menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan P3S dalam menjalankan kegiatannya, seperti ruangan, transportasi saat ada kegiatan di luar kota.

Bahkan tidak jarang Setjen DPR, melalui KORPRI dan Koperasi, juga memberikan sejumlah dana untuk ikut membantu pelaksanaan kegiatan P3S. Seperti kegiatan sosial, pengajian, silaturahmi dan kegitan lainnya. Karena pada dasarnya silaturahim dan kegiatan sosial untuk P3S akan memberikan semangat tersendiri dalam mengisi hari-hari pasca purna Bhakti.

“Namun yang terpenting dari itu semua, saya menilai P3S semakin lama sudah cukup mandiri dalam pendanaan. Menurut saya, organisasi yang kuat salah satunya cukup mandiri dalam pendanaan, dan aktif berkegiatan sesuai dengan AD/ART yang sudah disusun bersama,” tukas Ketua KORPRI, Jaka Dwi Winarko. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE