Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Sempurnakan Rekomendasi Perubahan Kedua UU ITE, Komisi I Jaring Aspirasi Publik

Sempurnakan Rekomendasi Perubahan Kedua UU ITE, Komisi I Jaring Aspirasi Publik
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari/ idok dprri
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Untuk memperkaya rekomendasi terhadap perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi (ITE), Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat guna menjaring aspirasi dari idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT), Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (P2R Media),

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan bahwa perubahan kedua UU ITE ini merupakan komitmen DPR untuk menghilangkan pasal-pasal yang dinilai ‘karet’.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sempurnakan Rekomendasi Perubahan Kedua UU ITE, Komisi I Jaring Aspirasi Publik

IKLAN

“Saya perlu sampaikan bahwa UU (Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE) ini direvisi (dengan) latar belakangnya adalah munculnya pasal ‘karet’. Jadi, semangat kita (Komisi I DPR) adalah ingin menghilangkan pasal ‘karet’ maka kita ubah agar tidak menjadi ‘karet’ lagi,” ujar Kharis saat membuka rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Ia menyebutkan pembahasan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sudah berlangsung selama 8 (delapan) bulan. Setiap proses yang dilewati, telah melalui sejumlah rangkaian rapat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Maka dari itu, Politisi Fraksi PKS berharap revisi kedua UU ITE ini akan menciptakan kondisi kondusif yang minim polemik sekaligus berdampak pada penguatan keamanan siber di Indonesia.

Terakhir, ia ingin agenda ini menjadi bukti nyata bahwa DPR selalu menjunjung keterlibatan publik dalam Undang-Undang terkait ITE agar meminimalisir dari kesalahan pemahaman dan penerapan.

“Kami (mohon disampaikan) masukan yang baik, bukan cercaan. (Kami mohon) diberikan masukan yang konstruktif sehingga semua sepakat membuat UU yang sempurna dalam revisi ini,” tandas Politisi Fraksi PKS itu.

Sebagaimana diketahui, meski sebelumnya revisi pertama UU ITE telah disahkan pada 27 Oktober 2016 silam, publik menilai masih ditemukannya sejumlah pasal ‘karet’ yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Menghindari adanya multitafsir serta polemik dalam implementasinya, maka DPR melalui Komisi I DPR dengan Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE