Sepanjang 2022 OJK Blokir 618 Pinjol Ilegal 

  • Bagikan
Sepanjang 2022 OJK Blokir 618 Pinjol Ilegal 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) / ist

JAKARTA (Waspada): Sepanjang 2022, terhitung sejak Januari – November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 618 pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal 

Selain itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal. 

Jika dilihat pada periode November 2022 saja, OJK bersama dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memberantas 41 pinjol ilegal, 5 entitas investasi ilegal, dan 77 entitas gadai ilegal. 

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi yang akrab di sapa Kiki menyampaikan bahwa sampai dengan 30 November 2022, OJK telah menerima sebanyak 290.388 layanan, termasuk 13.427 pengaduan. 

Adapun, dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan, 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB (industri keuangan non-bank), dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. 

Kiki menjelaskan bahwa jenis pengaduan yang paling banyak adalah permasalahan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, keberatan atas perilaku petugas penagihan, dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

“OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan,” kata Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, di Jakarta kemarin. 

Kiki juga menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal dan legal diantaranya adalah: Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK   

1.  Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK 

  1. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran 
  2. Pemberian pinjaman sangat mudah 
  3. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas 
  4. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar 
  5. Tidak mempunyai layanan pengaduan 
  6. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas 
  7. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam 
  8. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 

Pinjol Legal Berizin OJK  

  1. Terdaftar/berizin dari OJK 
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi 

3.  Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu Bunga atau biaya pinjaman transparan 

  1. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain 
  2. Mempunyai layanan pengaduan 
  3. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas 
  4. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam 
  5. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. (J03) 



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *