Sidang Paripurna DPD RI Sepakati Penguatan Sistem Bernegara

  • Bagikan
Sidang Paripurna DPD RI Sepakati Penguatan Sistem Bernegara
Sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2023) (ist)

JAKARTA (Waspada): Sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2023) menyepakati penguatan sistem bernegara, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.

Kesepakatan tersebut muncul karena menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2022, telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum Ttrtinggi.

“Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa
menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

Untuk materi lebih terinci tentang adendum, lanjut Nono, akan disiapkan secara lebih mendalam sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.

“Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan pakar dari luar ada Prof Yusril Ihza Mahendra,” tukas Nono.

Kehadiran para Raja dan Sultan Nusantara memperkuat perjuangan DPD RI dalam mengkoreksi arah perjalanan bangsa.

Sebab para raja dan Sultan dalam Silaturahmi bersama DPD RI di Jakarta pada 23 Juni 2023 lalu juga menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD 1945.

Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun

Pada bagian lain DPD RI angkat bicara terkait polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang belakang ini menjadi perbincangan.

Polemik ini berawal dari adanya indikasi penistaan terhadap agama Islam berkenaan dengan keyakinan yang diajarkan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, disinyalir adanya aspek pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“DPD RI mengapresiasi pemerintah melalui Kemenko Polhukam RI yang saat ini telah mengambil alih penanganan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun ini,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat Sidang Paripurna ke-12 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat, (14/7).

Nono menambahkan bahwa DPD RI meminta pemerintah dan Polri untuk mengedepankan pendekatan yang komunikatif dialogis agar bisa mengurai permasalahan ini.

“Kami juga meminta pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi secara administratif, mulai dari kurikulum hingga konten ajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun,” tuturnya. (rel/J05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *