Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Sinergi BK Setjen DPR RI Dan TA Diharapkan Dapat Ditingkatkan

Sinergi BK Setjen DPR RI Dan TA Diharapkan Dapat Ditingkatkan
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (BKD Setjen) DPR RI, Inosentius Samsul berharap komunikasi dan sinergi antara tenaga ahli (TA), dan BK dewan lebih ditingkatkan lagi.

“Harus ada komunikasi dan sinergitas antara TA, baik itu di Komisi, atau Fraksi dengan BK dewan. Kita (BK) merupakan bagian dari sistem pendukung, sehingga diharapkan agar konsep-konsep yang dibahas anggota dewan itu sudah matang disiapkan TA atau badan keahlian,” ujar Inosentius saat membuka seminar dan diskusi Panel tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Evaluasi dan Tantangan ke depan di DPR RI Jakarta, Senin (29/7/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sinergi BK Setjen DPR RI Dan TA Diharapkan Dapat Ditingkatkan

IKLAN

Dengan sinergitas antara BK dan TAi, juga dengan kementerian terkait, lanjut Sensi, begitu Inosentius biasa disapa, maka satu sama lain sudah saling paham atau mengerti materinya,sehingga, bersama-sama bisa mendorong dan meyakinkan, lewat data dan informasi kepada anggota DPR, untuk selanjutnya diambil keputusan.

Dalam seminar tersebut Sensi memaparkan materi terkait Evaluasi Metode Omnibus Law, termasuk pasal 97A Undang-undang No.13 Tahun 2022. Dipaparkannya, bahwa metode Omnibus Law adalah metode yang berkembang di negara-negara dengan sistem hukum anglosaxon atau common law.

“Ketika metode omnibus di inisiasi untuk diadopsi dalam sistem pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan di Indonesia maka perlu diingat bahwa omnibus hanyalah metode bukan bentuk peraturan perundang-undangan,” ungkap Sensi.

Dengan kata lain, metode omnibus tidak mengubah apapun dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia termasuk tidak akan mengubah persyaratan apakah suatu undang-undang itu dibentuk dalam undang-undang baru atau perubahan. Sebagaimana diatur dalam lampiran II Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Contoh ketentuan yang tidak akan berpengaruh menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, jika undang-undang jumlah materi yang diubah itu sudah lebih dari 50 persen atau terjadi perubahan pada substansi pokoknya, maka RUU tersebut bukan lagi sekedar perubahan tetapi pengganti,” paparnya.

Sementara itu Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengapresiasi kegiatan seminar tersebut, yang menurutnya sebagai sebuah kesempatan untuk saling bertukar pandangan dan pengalaman bagaimana membuat perundangan-undangan. Heru juga memberi masukan terkait konektivitas atau link antara berbagai instansi dan lembaga dalam pembentukan peratutan perundang-undangan. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE