Nusantara

Sinergi Penegak Hukum di Poso: Kajari Yos A Tarigan Sambangi PN, Bahas Implementasi KUHP Baru

Sinergi Penegak Hukum di Poso: Kajari Yos A Tarigan Sambangi PN, Bahas Implementasi KUHP Baru
Kecil Besar
14px

POSO (Waspada.id): Memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Yos A Tarigan, SH, MH, M.IKOM, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Poso pada Rabu (28/1/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kajari didampingi oleh jajaran pejabat struktural, di antaranya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta sejumlah Jaksa Fungsional dan pegawai Kejaksaan Negeri Poso.

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso di ruang kerjanya. Meski berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban sebagai bentuk perkenalan pejabat baru, pertemuan tersebut langsung mengarah pada pembahasan strategis mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Kedua pucuk pimpinan lembaga hukum di Poso ini menyatakan komitmen bersama untuk melakukan penegakan hukum yang progresif sesuai dengan visi dan aturan yang baru. Harmonisasi persepsi antara jaksa dan hakim dianggap krusial agar transisi regulasi hukum pidana nasional dapat berjalan efektif di wilayah hukum Kabupaten Poso.

Menariknya, koordinasi antar-instansi ini didukung oleh faktor geografis yang sangat strategis. Kantor PN Poso yang beralamat di Jl. P. Kalimantan No.11, Gebang Rejo, terletak tepat di sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Poso.

Kedekatan lokasi ini dinilai menjadi poin plus dalam efisiensi anggaran negara. Proses persidangan tidak memerlukan biaya transportasi operasional yang besar, karena koordinasi dan mobilitas jaksa menuju ruang sidang cukup dilakukan dengan berjalan kaki ke gedung sebelah.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di Bumi Sintuwu Maroso.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE