Nusantara

Sinkronisasi Regulasi, Komisi III Hapus Pasal Polri Penyidik Utama Dari RUU KUHAP

Sinkronisasi Regulasi, Komisi III Hapus Pasal Polri Penyidik Utama Dari RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, (dok.DPR)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk menghapus ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penghapusan Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP merupakan bagian dari langkah harmonisasi dengan undang-undang lain yang telah mengatur secara spesifik kewenangan lembaga penegak hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kita ingin agar materi dalam RUU KUHAP ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah berlaku. Misalnya, soal kedudukan Polri sebagai penyidik utama itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Polri, jadi tidak perlu diulang lagi di sini,” tutur politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman menjelaskan langkah penghapusan tersebut sejalan dengan keputusan sebelumnya terkait usulan pasal tentang jaksa penuntut tertinggi. Ia menuturkan, ketentuan mengenai jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden juga telah dihapus karena substansinya sudah tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan.

“Jadi prinsipnya, kita hindari pengaturan ganda agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Melalui keputusan tersebut, Panja sepakat bahwa Pasal 6 yang semula memuat klausul Polri sebagai penyidik utama tidak lagi dimasukkan dalam RUU KUHAP. Dalam rancangan awal, pasal tersebut berbunyi, yaitu Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Dengan dihapusnya ketentuan itu, pembahasan RUU KUHAP diarahkan untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan pidana. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE