Nusantara

Soal Vonis 5 Tahun Untuk ABK, Hinca: KUHP Sudah Beri Norma Baru Soal Pidana Mati

Soal Vonis 5 Tahun Untuk ABK, Hinca: KUHP Sudah Beri Norma Baru Soal Pidana Mati
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Komisi III DPR RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus tersebut.

“kita apresiasi Majelis Hakim dalam mengambil keputusannya, Komisi III memberikan perhatian khusus dan mengikuti serta mengawasi proses persidangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Komisi III DPR, tanpa bermaksud intervensi, melainkan mengingatkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kita yang memberikan norma baru soal pidana mati, ” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan saat diminta waspada.id tanggapannya, Jumat, (6/3/2026), di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan, pada Kamis (5/3/2026), Pengadilan Negeri Batam, telah menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini pun meminta penyidik terus mengembangkan penyidikannya untuk membongkar siapa bandar pemilik narkoba itu.

“Fandi hanyalah salah satu yang membuat peristiwa pidana itu terjadi sebagai ABK, tetapi pemilik 1,9 ton sabu itu yang harus terus dikejar,” ujar politisi yang selalu vokal ini.

Dia menambahkan bahwa ini pelajaran pahit dan berpesan kepada semua ABK agar lebih hati hati menerima dan mengangkut barang yang disampaikan dan diterimanya.

“Ini pelajaran pahit dan pesan kepada semua ABK agar lebih hati – hati menerima dan mengangkut barang yang disampaikan dan diterimanya”, pungkas Hinca Pandjaitan . (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE