JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam memastikan subsidi negara tepat sasaran melalui sinergi kebijakan strategis dan penegakan hukum yang tegas.
Arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait reformasi subsidi kini diperkuat dengan langkah konkret penindakan oleh Bareskrim Polri terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Dalam siaran pers diterima wartawan, Selasa (7/4), Presiden menegaskan bahwa subsidi harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, khususnya kelompok kurang mampu. Dalam kebijakan energi, Presiden juga menginstruksikan agar tidak ada kenaikan harga BBM pada April 2026, baik subsidi maupun non-subsidi, guna menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah melakukan pembenahan distribusi LPG 3 kg melalui penataan tata kelola dan penambahan kuota sebesar 350 ribu ton. Kebijakan ini bertujuan menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat kecil sekaligus mencegah kelangkaan di lapangan.
Tidak hanya sektor energi, Presiden juga mendorong percepatan program subsidi di sektor perumahan melalui skema FLPP dengan bunga tetap 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Di sektor pertanian, deregulasi pupuk bersubsidi menjadi fokus agar distribusi lebih sederhana dan tepat sasaran.
Lebih jauh, Presiden mengarahkan transformasi sistem subsidi dari berbasis komoditas menuju bantuan langsung kepada individu, sebagai langkah strategis untuk menutup celah kebocoran anggaran negara.
Penegakan Hukum
Sejalan dengan arahan tersebut, Bareskrim Polri mengintensifkan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan subsidi energi.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran.
“Penegakan hukum ini tidak hanya represif, tetapi juga preventif agar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Ditambahkan, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga awal 2026, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1,26 triliun. Dan Mengingatkan Polri Terbukti mampu membongkar dan akan menindak tegas para pelaku Pengopolsan BBM dan gas bersubsidi.

Sementara DirTipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni merinci capaian sebagai berikut, tahun 2025:
658 laporan polisi
583 tersangka
Barang bukti:
1,18 juta liter solar
127 ribu liter pertalite
17.516 tabung LPG 3 kg
Ribuan tabung LPG berbagai ukuran
353 unit kendaraan
Periode Januari–April 2026:
96 laporan polisi
89 tersangka
Barang bukti:
157 ribu liter solar
39.510 tabung LPG 3 kg
Ribuan tabung LPG lainnya
44 unit kendaraan
Modus Operandi yang Terungkap
Polri mengidentifikasi berbagai modus yang digunakan pelaku, antara lain, pembelian solar subsidi berulang untuk ditimbun dan dijual ke industri. Pemalsuan pertalite menjadi pertamax, penggunaan truk tangki modifikasi untuk menimbun BBM, penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.
Penimbunan LPG subsidi, pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil atas subsidi.

Untuk memperkuat pengawasan, Polri mengambil langkah, membentuk satgas khusus penindakan penyalahgunaan subsidi, membuka hotline pengaduan masyarakat, menegakkan disiplin internal tanpa toleransi terhadap oknum. Polri juga memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Polri, TNI, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, PPATK, Kejaksaan Agung, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas energi nasional sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dengan mengusung semangat “Subsidi Aman, Rakyat Sejahtera”, pemerintah dan Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap kejahatan di sektor energi. Negara hadir tidak hanya menjaga anggaran, tetapi juga memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.****










