JAKARTA (Waspada.id): Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memastikan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) punya semangat baru dalam melindungi korban dan saksi dari tindak pidana kejahatan. Penguatan payung hukum itu diperlukan untuk memberi rasa keadilan bagi saksi dan korban.
Dia mengatakan persepektif UU Perlindungan Saksi dan Korban selama ini adalah keadilan korektif, yakni bagaimana sebuah penegakan hukum itu orientasinya menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan.
“Tapi kedepannya kita sudah mulai bergeser selain keadilan korektif juga ada keadilan rehabilitasi, bagaimana bukan hanya si pelaku kejahatan itu dihukum seberat-beratnya tapi juga ada perspektif bagaimana negara hadir di tengah-tengah korban kejahatan,” kata Sugiat dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mencontohkan salah satu bukti perspektif perlindungan terhadap korban kejahatan di Tanah Air masih lemah. Misalnya, saat korban kejahatan begal yang ditolak sejumlah rumah sakit lantaran tidak ada yang mau bertanggung jawab dengan tunggakan BPJS milik si korban.
“Padahal dalam konteks kehadiran negara seharusnya ini enggak ada lagi urusan-urusan administrasi, urusan-urusan yang remeh-remeh sehingga menolak korban tindak pidana kejahatan tersebut untuk mendapat pertolongan pertama,” ungkapnya.
Sugiat menegaskan tidak ada tawar menawar jika berkaitan dengan nyawa seseorang. Apalagi, kata dia, seseorang yang nyawanya terancam itu merupakan korban dari tindak kejahatan.
“Sesungguhnya mereka menjadi korban kejahatan karena kegagalan negara untuk memberi perlindungan memberi keamanan, ketika negara pada saat itu gagal negara tidak boleh lagi gagal untuk bagaimana memberikan pelayanan,” tegas dia.
Selain itu, Ketua Partai Gerindra Sumatera Utara (Sumut) ini mengungkapkan ada sejumlah isu krusial yang dibahas dalam RUU PSDK. Pertama, cakupan tidak pidana kejahatan yang bisa dilindungi oleh LPSK.
“Kalau selama ini kan hanya kejahatan-kejahatan khusus yang itu dianggap bisa membutuhkan LPSK, kalau sekarang enggak semua tindakan kejahatan bahkan perdata pun itu bisa masuk dalam laporan atau perlindungan dari saksi dan korban itu yang pertama,” katanya.
Selanjutnya, RUU PSDK memiliki semangat untuk melindungi bagaimana saksi dan korban bukan hanya di luar persidangan. Mengingat, tujuan dari perlindungan korban ialah bagaimana hukum atau kebenaran bisa ditegakkan tanpa adanya intervensi maupun intimidasi.
Kemudian, kata Sugiat, RUU PSDK memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan, dalam hal ini LPSK. Payung hukum itu akan mengatur kehadiran LPSK tidak hanya berada di pusat melainkan diperluas ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kalau ini nanti disahkan kita akan buat bagaimana (LPSK) di provinsi ada, di kabupaten juga ada, konsekuensi logis dari cakupan tidak ada kejahatan itu diperluas perlu juga penguatan kelembagaan sehingga kehadiran lembaga perlindungan dan korban ini bisa meng-cover bisa dibutuhkan oleh rakyat yang ketika mereka terkena tindak pidana kejahatan apakah sebagai korban maupun sebagai saksi kalau tidak ke Jakarta semuanya itu saya pikir hanya segelintir kasus di Republik ini yang bisa di-cover oleh LPSK,” tegasnya.(id89)
Sugiat Santoso: RUU PSDK Bentuk Kehadiran Negara Bagi Saksi dan Korban Kejahatan
JAKARTA (Waspada.id): Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) semangatnya melindungi korban dan saksi dari tindak pidana kejahatan dan bukan hanya sebuah penegakan hukum yang orientasinya menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan.
Disamping itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini mengungkapkan bahwa dalam RUU PSDK ini nanti juga diharapkan sebagai payung hukum bagi korban tindak pidana kejahatan untuk mendapat pertolongan pertama, dimana seluruh rumah sakit tidak lagi ada yang menolak menangani korban hanya jarena tidak ada yang mau bertanggung jawab.
“Perspektif UU Perlindungan Saksi dan Korban selama ini adalah keadilan korektif, yakni bagaimana sebuah penegakan hukum itu orientasinya menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan. Kedepannya kita sudah mulai bergeser bukan hanya si pelaku kejahatan itu dihukum seberat-beratnya, tapi juga ada perspektif bagaimana negara hadir di tengah-tengah korban kejahatan dengan jaminan korban mendapat perawatan dari rumah sakit ,” kata saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI bertajuk ‘Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/11/2025).
Sugiat mengakui perspektif perlindungan saksi dan korbannya sangat lemah. Dia mencontohkan adanya korban yang dibegal, ususnya terurai, tapi rumah sakit menolak karena tidak tahu siapa yang mau cover biyanya atau (BPJS)-nya.
Padahal dalam konteks kehadiran negara, lanjutnya, seharusnya ini tak ada lagi urusan-urusan administrasi yang remeh temeh sehingga menolak korban tindak pidana kejahatan tersebut untuk mendapat pertolongan pertama, apalagi terkait dengan perlindungan nyawa.
” Karena itu, kita harapkan negara harus hadir memberikan perlindungan dan perawatan bagi mereka yang jadi korban kejahatan. Itulah apa yang menjadi semangat dari kenapa revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban ini perlu kita kuatkan dalam konteks bukan hanya keadilan korektif tapi juga keadilan keadilan rehabilitatif dan kehadiran restoratif, tukasnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan tidak ada tawar menawar jika berkaitan dengan nyawa seseorang. Apalagi, kata dia, seseorang yang nyawanya terancam itu merupakan korban dari tindak kejahatan.
Di samping dari itu, Ketua Gerindra Sumut ini mengungkapkan ada sejumlah isu krusial yang dibahas dalam RUU PSDK. Pertama, cakupan tidak pidana kejahatan yang bisa dilindungi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Kalau selama ini kan hanya kejahatan-kejahatan khusus yang dianggap bisa membutuhkan LPSK, kalau sekarang semua tindakan kejahatan, bahkan perdata pun bisa masuk dalam laporan atau perlindungan dari saksi dan korban,” katanya.
Selanjutnya, RUU PSDK memiliki semangat untuk melindungi bagaimana saksi dan korban bukan hanya di luar persidangan. Mengingat, tujuan dari perlindungan korban ialah bagaimana hukum atau kebenaran bisa ditegakkan tanpa adanya intervensi maupun intimidasi.
Kemudian, tambah Sugiat, RUU PSDK memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan, dalam hal ini LPSK. Payung hukum itu akan mengatur kehadiran LPSK tidak hanya berada di pusat melainkan diperluas ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kalau ini nanti disahkan kita akan buat bagaimana (LPSK) di provinsi ada, di kabupaten juga ada, konsekuensi logis dari cakupan tidak ada kejahatan itu diperluas perlu juga penguatan kelembagaan sehingga kehadiran lembaga perlindungan dan korban ini bisa meng-cover bisa dibutuhkan oleh rakyat yang ketika mereka terkena tindak pidana kejahatan apakah sebagai korban maupun sebagai saksi kalau tidak ke Jakarta semuanya itu saya pikir hanya segelintir kasus di Republik ini yang bisa di-cover oleh LPSK,” tegasnya.
Sugiat Santoso sejauh ini revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah diserahkan ke Badan Legislasi ( Baleg) DPR, dan dalam proses harmonisasi . Kita berharap bisa secepatnya dimasukkan ke agenda sidang Paripurna supaya revisi undang-undang ini bisa menjadi inisiatif DPR. ( id89)











