JAKARTA (Waspada): Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) membolehkan menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya dan menteri kabinet ikut kontestasi pemilihan presiden (pilpers) atas seizin Presiden, dikritisi Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin
“Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai capres atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu, akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatannya”, kata Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya, Selasa (2/11/2022), di Jakarta.
Kepekaan moral seperti ini, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.
Menurutnya, mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut.
Keputusan memberikan izin menteri kabinet ikut dalam pilpres, lanjutnya, sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi. Di samping sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.
“Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan”, tukas Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (J05)