JAKARTA (Waspada):
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan menjadi bulan September 2024 dari semula November 2024.
Salah satu pertimbangannya, agar terjadi penyeragaman dokumen perencanaan, yaitu antara penyelenggaraan pemerintahan mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Juga mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Artinya, baik itu pelantikan maupun pemilihan pencoblosannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu berjarak sehingga dimungkinkan untuk menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang menengah untuk tingkat nasional maupun di tingkat daerah itu bisa sama,” ujar Syamsurizal saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu terkait Perppu Pilkada, Rabu (20/9/2023) di Jakarta.
Menurutnya kesamaan kedua dokumen perencanaan pembangunan itu menyebabkan indikator kinerja utama baik yang dicetuskan dalam konsep pembangunan jangka pendeknya di setiap tahunnya masing-masing tingkat pemerintahan pusat dan daerah bisa sama.
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memaparkan, kalau indikator kinerja utama untuk tingkat nasional sampai daerah bisa sama, maka penyeragaman pembangunan bisa lebih efisien dan efektif serta semakin berpotensi mencapai sasaran yang diinginkan.
“Dan yang lebih penting untuk bisa di-follow up pada tahun – tahun berikutnya dengan mudah, dan instruksi instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Berbeda kalau antara rezim pusat dengan rezim daerah provinsi dan kabupaten, tambahnya, berjarak jauh tentu sangat tidak bagus dalam konteks pembangunan kita depan.
Jadi tidak mengapa kalau kita mau memajukan penyelenggaraan Pilkada itu dimajukan pada bulan September pandangan kami. Itu justru semakin bagus karena antara RPJMN dan RPJMD itu bisa dibuat sama indikatornya,” tegas Syamsurizal. (J05)