Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Tahap Kedua, 140 PPPK Setjen DPR RI Dilantik

Tahap Kedua, 140 PPPK Setjen DPR RI Dilantik
Sekjen DPR RI Indra Iskandar foto bersama usai melantik 140 PPPK Tahap II di lingkungan Setjen DPR RI di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (dok DPR)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): 140 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dilantik.

Pelantikan ini menandai perubahan status kepegawaian bagi para staf yang sebelumnya berstatus Tenaga Staf Pendukung (TSP) atau sejenisnya, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijamin oleh negara.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengingatkan para pegawai yang baru dilantik bahwa perubahan status ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab.

“Kalau kemarin masih TSP, sekarang statusnya sudah jelas dijamin oleh negara, tapi juga tentu kewajiban – kewajibannya juga lebih dari sebelumnya,” ujar Indra Iskandar di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia menegaskan, Setjen DPR RI akan memonitor kinerja setiap PPPK yang baru dilantik.

Indra Iskandar menyebutkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK ini memberikan kepastian karir ke depan bagi para pegawai yang telah lama mengabdi di DPR RI.

Status baru ini juga membuka peluang besar untuk pengembangan diri.

“Optimisme itu harus ada. Teman-teman ini kan semua adalah mereka yang sudah berjuang cukup lama, atau bekerja cukup lama di DPR ini. Dengan status sekarang , ini menjadi satu kepastian karir ke depan, karena PPPK dijamin oleh negara,” jelasnya.

Indra berpesan agar para PPPK tidak hanya puas dengan status barunya, tetapi juga terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

“Mereka bisa nanti melangkah ke jenjang karir yang lebih baik kalau memenuhi syarat kompetensi dan administratifnya. Jadi harus ada preseden baik yang mereka lakukan ke depan. Mereka itu bisa berdiri di posisi apapun, sama seperti ASN lain, kalau mereka punya kapasitas kompetensi yang lebih baik,” tegas Indra Iskandar.

Di tengah disrupsi dan perubahan yang terjadi, ia juga mengingatkan para PPPK untuk selalu menyesuaikan diri dengan konsep pekerjaan.

Dengan status baru ini, diharapkan kontribusi mereka terhadap dukungan kerja DPR RI menjadi semakin optimal dan profesional. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE