Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Tak Sesuai UU, Pengalihan Kuota Haji Dinilai Menyalahi Aturan

Tak Sesuai UU, Pengalihan Kuota Haji Dinilai Menyalahi Aturan
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI My Esti Wijayanti dalam Rapat Pansus Haji, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).(Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota Panita Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI John Kennedy Azis mengatakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR. Sebab Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan.

“Menurut saya apapun alasan dari Kemenag mengenai pengalihan kuota haji ini sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang,” tutur John dalam rapat dengan Dirjen Pelayanan Dalam Negeri Kemenag, di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8 persen dari total kuota. Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50 persen dari total kuota haji Indonesia.

Ia menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya. John menilai, pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.

Sebelumnya anggota Pansus Angket Haji DPR RI My Esti Wijayanti menanyakan kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilmam Latief, apakah mengetahui hasil rapat Komisi VII DPR RI soal alokasi haji.

“Apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu siskohat. Atau dua hal yang saya sampaikan tadi, bagaimana pengaturan terkait tambahan kuota haji yang 20 ribu?” tanya Esti .

Ia juga bertanya apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR.

“Menurut saksi dengan membagi 50 persen reguler dengan 50 persen khusus, apakah itu sesuai dengan apa yang menjadi keputusan rapat Komisi VIII yang memang harus ditindaklanjuti?” tanya lagi .

Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai NasDem, ini meminta Hilman untuk menjelaskan bagaimana pembagian 10 ribu kuota haji tambahan yang diberikan untuk haji khusus

(J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE