Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Tambang Nikel Di Raja Ampat Sudah Lama Jadi Perhatian Komisi VII DPR

Tambang Nikel Di Raja Ampat Sudah Lama Jadi Perhatian Komisi VII DPR
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay . Ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah lama menjadi perhatian Komisi VII.

Itu sebabnya, pada 28 Mei – 2 Juni, Komisi VII melakukan kunjungan kerja (kunker) reses yang diikuti oleh rombongan yang ditugaskan ke tempat tersebut.

“Komisi VII bertemu dengan gubernur dan aparat pemerintah daerah. Termasuk juga ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Semua didengar dan diperhatikan sebagai bahan masukan”, ujar Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya yang diterima waspada.id, Sabtu (7/6/2025) di Jakarta.

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II ini, ada dua isu yang sempat mengemuka; yaitu soal peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata dan soal kerusakan ekosistem dan lingkungan akibat pertambangan yang ada.

Kedua isu ini saling berhubungan antara satu dengan yang lain.

“Kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. Karena itu, pemda dan masyarakat meminta agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga”, paparnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN, ini memita pemerintah untuk segera mengevaluasi seluruh perusahaan pertambangan yang sedang beroperasi di sana.

Perusahaan yang dinilai merusak, harus segera dicabut izinnya. Mereka harus membuat skema ketahanan lingkungan sehingga tidak mengganggu masyarakat. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan akibat pertambangan.

“Jangan sampai, perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua,” pungkas Saleh Partaonan Daulay. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE