JAKARTA (Waspada): Sejak akhir tahun lalu hingga Maret 2024 Otoritas Jasa Keuangan [OJK] telah memblokir ribuan nomor rekening (norek) terkait judi online. OJK memastikan akan terus menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online.
“Ada sekitar 5 ribu norek yang sudah kita blokir. Rekening-rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta dalam konferensi pers RDK Bulanan, kemarin sore.
OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [UU P2SK], diperkuat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [UU TPPU].
Dari kedua UU tersebut ditujukan kepada OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
“Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ujar Dian.
Menurutnya, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka pada bank di maksud. Pihak bank bisa melakukan kerja sama dengan institusi terkait jika terdapat indikasi mencurigakan.
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pengawasan Analisa Transaksi Keuangan [PPATK] dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif,” harap Dian. (J03).