JAKARTA (Waspada): Komite III DPD menggali informasi dan konfirmasi secara langsung dari Kementerian Agama (Kemenag), terkait penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, yang meliputi seluruh aspek teknis maupun non teknis dan yang menjadi satu kesatuan rangkaian dari penyelenggaraan ibadah haji, baik pada masa persiapan maupun pada saat pelaksanaan ibadah haji.
“Oleh karena itu berdasarkan Pasal 27 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, DPD RI wajib melakukan pengawasan atas penyelenggraan ibadah haji, yang secara teknis dilakukan oleh Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi urusan keagamaan,” kata Ketua Komite III Hasan Basri pada rapat kerja dengan Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi membahas program kerja Kementerian Agama Tahun 2022 dan rencana kerja Tahun 2023, serta pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2022 M/1443 H, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (13/9/22)
Pada kesempatan ini, Komite III juga mendalami realisasi program kerja Kemenag tahun 2022 dan rencana kerja dan anggaran Kemenag tahun 2023.
Pada tahun 2022 alokasi anggaran Kemenag sebesar Rp 67,1 triliun, namun sebagaimana dirilis beberapa media, realisasi belanja anggaran pada Juli 2022 baru mencapai 55.55 persen dari target 75 persen. Adapun pada tahun 2023, sebagaimana Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, Kemenag akan memperoleh anggaran sekitar Rp70.4 triliun.
“Komite III meminta penjelasan terkait gambaran dan rencana kegatan dan anggaran Kemenag sebagaimana alokasi anggaran dimaksud,” ujar Ketua Komite III Hasan Basri.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya mengingatkan untuk lebih memperhatikan masalah kebersihan, sanitasi pada tenda dan MCK (Toliet) jemaah haji Indonesia.
“Masih banyak yang tidak layak untuk memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang sangat banyak, harus lebih diperhatikan karena berpengaruh pada masalah kesehatan,” ungkapnya.
Muslim M Yatim yang juga menjadi salah satu wakil ketua di Komite III DPD RI, meminta Kemenag mengevaluasi masa tunggu haji yang masih sangat panjang bisa sampai 50 tahun, sehingga ada kemungkinan tidak bisa berangkat haji jika mendaftar sekarang.
“Ini harus dicari solusinya masih terlalu panjang masa tunggu jemaah haji Indonesia, daftar sekarang belum tentu bisa berangkat,” ungkapnya.
Pada forum tersebut, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan apresiasi kepada Komite III DPD RI yang memberikan dukungan terhadap Kemenag dalam menjalankan tugas kenegaraan. Berdasarkan data sebanyak 99.886 jemaah haji terbagi menjadi haji reguler sebanyak 92.668 orang dan haji khusus 7.218 jemaah haji. Adapun petugas haji sebanyak 2.377 orang dengan menggunakan 2 maskapai yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines dengan jumlah 132 kloter penerbangan.
“Jumlah jemaah haji Indonesia sebanyak 99.886 orang dan merupakan rombongan terbesar di antara negara-negara yang memberangkatkan jemaah haji. Secara umum penyelenggaraan haji 2022 berjalan baik dan lancar,” jelas Wakil Menteri Agama RI.
Sementara itu realisasi anggaran Kemenag tahun 2022 sebesar Rp. 67.413.248.489.000,- telah direalisasikan sebesar 63,61% senilai Rp. 42.880.981.770.280,- per 10 September 2022. Sedangkan Rencana Kerja TA 2023 memperoleh pagu Rp 70.446.036.880.000,-
“Rencana Kerja Kemenag Tahun 2023 disusun sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 yang berisi kegiatan-kegiatan prioritas dalam rencana kerja pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab Kemenag,” ujar Wamenag. (J05)