JAKARTA (Waspada): Kementerian kesehatan diminta segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim.
Keputusan tersebut dinilai sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi.
Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi.
“Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal”, kata Saleh Daulay dalam keterangannya kepada Waspada, (22/4/2022) di Jakarta.
Meskipun sedikit terlambat, tambahnya, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat.
Faktanya, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II itu, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.
“Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama”, papar Saleh Daulay.
Dalam konteks itu, kata Saleh Daulay, Kementerian Kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA.
“Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal,” tukas Saleh Partaonan Daulay. (J05)











