Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Revisi UU Haji Penting Dilakukan

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Revisi UU Haji Penting Dilakukan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan, rekomendasi Panitia Khusus ( Pansus) Haji untuk merevisi undang-undang haji, penting segera dilakukan. 

“Revisi perlu untuk menyesuaikan kondisi terkini dalam pelaksanaan haji,” kata Singgih di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Revisi UU Haji Penting Dilakukan

IKLAN

Singgih mengatakan, revisi tersebut perlu untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mulai menggunakan digitalisasi layanan haji.

Arab Saudi, menurutnya, semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan haji, termasuk sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi.

“Regulasi Indonesia perlu menyesuaikan agar calon jemaah haji bisa terintegrasi secara lancar dengan kebijakan baru di Arab Saudi,” kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Selain itu, pentingnya revisi karena terdapat perubahan kuota dan syarat pelaksanaan haji.

Arab Saudi banyak melakukan perubahan kuota haji, persyaratan kesehatan, dan ketentuan lain, termasuk batasan usia dan jumlah jemaah selama pandemi.

Revisi ni, lanjut Singgih, bisa memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan pendaftaran, antrian, dan prioritas calon jamaah sesuai dengan kebijakan baru.

Menurut Singgih, adanya perubahan biaya haji yang cenderung meningkat, UU perlu meninjau kembali skema subsidi yang diberikan kepada calon jamaah.

Demikian juga untuk perbaikan kualitas pelayanan seperti transportasi, akomodasi, dan pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan perkembangan Arab Saudi.

UU Penyelenggaraan haji dan umrah perlu menyesuaikan standar pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji, mulai dari pemilihan hotel, penyediaan makanan, hingga transportasi yang lebih nyaman dan aman.

“Regulasi juga harus memperbarui aturan terkait pemeriksaan kesehatan, asuransi kesehatan, dan dukungan medis di Arab Saudi, mengingat semakin ketatnya persyaratan kesehatan dari pemerintah Arab Saudi,” tandasnya..

Revisi juga perlu untuk pengaturan haji khusus dan umrah. Menurut Singgih, regulasi harus memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan haji reguler dan haji khusus (atau haji plus). Pengelolaan itu terutama terkait transparansi biaya dan layanan yang diberikan oleh pihak penyelenggara.

Tak hanya itu, Singgih menilai untuk kebutuhan penyesuaian kuota dan prioritas antrian perlu diatur mengingat antrian haji yang panjang di Indonesia.

Dia menambahkan diperlukan revisi untuk memperjelas aturan tentang bagaimana prioritas diberikan, terutama bagi lansia, mereka yang sudah pernah mendaftar tetapi tertunda, atau bagi mereka yang harus menunda keberangkatan karena kondisi tak terduga (seperti pandemi).

“Ini juga mengharuskan pemerintah mengpptimalisasi kuota haji. Revisi UU harus mempertimbangkan pengelolaan kuota secara lebih efisien dan berkeadilan, sehingga mengurangi ketimpangan dalam distribusi kuota antar daerah,” kata Singgih.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah menyampaikan 5 rekomendasinya pada Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Senin 30 September 2024, lalu.

Di antara rekomendasi tersebut adalah revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
(J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE