Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
Suasana sidang Tom Lembong.tangkapan layar antara
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong tidak menikmati keuntungan dari korupsi impor gula.

Atas dasar itu, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom dengan menggugurkan delik Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Meski begitu, hakim berpendapat Tom telah memenuhi unsur pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menghukum Tom dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal memberatkan di balik hukuman tersebut ialah Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.

Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Lalu Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau,” ucap hakim.

“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram,” lanjut hakim.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Merespons vonis tersebut, baik Tom maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE