Nusantara

Tukang Ojek Pandeglang Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Jalan Rusak, Gugat Pemerintah

Tukang Ojek Pandeglang Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Jalan Rusak, Gugat Pemerintah
Kecil Besar
14px

BANTEN (Waspada.id): Seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang, Al Amin Maksum, ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan yang menewaskan penumpangnya Khairi Rafi pada 27 Januari 2026.

Kecelakaan dipicu kondisi jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, dan kini ia mengajukan penghentian perkara serta gugatan perdata terhadap pemerintah daerah dan provinsi.

Al Amin, yang akrab disapa Yayan, dikenakan Pasal 310 ayat 4 KUHP karena menyebabkan hilangnya nyawa orang lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang. Namun, kuasa hukumnya Raden Elang Mulyana menyatakan kliennya adalah korban jalan rusak dan seharusnya pihak penyelenggara jalan yang dimintai pertanggungjawaban.

Kronologi Kecelakaan

Pada saat perjalanan, Al Amin berusaha menghindari sejumlah lubang jalan namun roda depan motornya masuk ke lubang lain di depan Hotel Pandeglang Raya. Ia dan Khairi Rafi terpental ke aspal dan kemudian digilas mobil ambulans yang melintas, menyebabkan Khairi wafat. Lubang yang menjadi penyebab kecelakaan memiliki diameter sekitar 3 meter dan kedalaman 10 sentimeter.

Upaya Hukum yang Ditempuh

Yayan mengajukan penghentian perkara melalui restorative justice sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79, menilai perkara tidak layak dilanjutkan karena kedua pihak merupakan korban infrastruktur yang tidak memadai. Ia juga mengutip UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana Pasal 24 mewajibkan penyelenggara jalan memperbaiki kerusakan berpotensi bahaya, dan Pasal 273 menetapkan sanksi pidana bagi yang lalai.

Selain jalur pidana, Al Amin telah mendaftarkan gugatan perdata melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada 22 Februari terhadap Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Gubernur Banten Andra Soni. Data menunjukkan ruas jalan tersebut mencatatkan 134 kecelakaan dengan 39 korban jiwa sejak Januari hingga Oktober 2025.

Sejak insiden, Al Amin tidak lagi bekerja sebagai opang, mengalami trauma berkendara, memiliki motor yang rusak, serta menderita luka di wajah, kepala, dan kaki.

Respon Kepolisian

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhamad menyatakan siap memfasilitasi restorative justice antara Al Amin dan keluarga korban. “Ada kesepakatan baik dari kedua belah pihak, hanya perlu memenuhi syarat formil karena kami hanya sebagai penengah,” ujarnya. Jika proses damai terlaksana, proses hukum bisa dianggap selesai dan tidak ada tendensi apapun dalam penanganannya.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE