Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Tunjangan Dipotong, Ribuan Guru Ancam Mogok Mengajar

Tunjangan Dipotong, Ribuan Guru Ancam Mogok Mengajar
Guru ancam mogok di Kutai Barat.tangkapan layar
Kecil Besar
14px

Polemik tunjangan penghasilan pegawai (TPP) guru di Kutai Barat memasuki babak baru. Pada 17 September 2025, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menerbitkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4/1275/DISDIKBUD-TU.P/IX/2025 yang ditujukan kepada para guru ASN dan seluruh pemangku kepentingan.

KUTAI BARAT (Waspada.id): Polemik tunjangan penghasilan pegawai (TPP) guru di Kutai Barat memasuki babak baru. Pada 17 September 2025, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menerbitkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4/1275/DISDIKBUD-TU.P/IX/2025 yang ditujukan kepada para guru ASN dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menyatakan menghormati dan memahami aspirasi guru ASN terkait penyetaraan TPP dengan pegawai struktural, penolakan pemotongan, serta permintaan pengembalian besaran TPP seperti tahun 2024.

“Pemerintah berkomitmen membuka ruang dialog konstruktif dengan perwakilan guru dan pihak terkait untuk bersama-sama menelaah tuntutan, mencari solusi yang adil dan berkelanjutan,” tulis Bupati Frederick Edwin dalam surat edaran itu.

Namun, dalam poin kedua ditegaskan bahwa perubahan nominal TPP untuk Tahun Anggaran 2025 tidak bisa dilakukan. Alasannya, dokumen APBD Perubahan 2025 sudah berada pada tahap pembahasan di DPRD, sehingga penyesuaian alokasi tunjangan tidak mungkin dilakukan tanpa mekanisme perubahan anggaran dan peraturan bupati baru.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan besaran TPP harus melalui perubahan Peraturan Bupati yang berimplikasi pada mekanisme hukum daerah dan persetujuan DPRD.

“Pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi melalui kajian teknis lanjutan dan dialog dengan DPRD serta instansi pembina apabila dipenuhi persyaratan hukum dan kemampuan fiskal,” tulis surat edaran itu.

Sebagai gantinya, Pemkab Kutai Barat menyiapkan kajian bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk TPP 2026, dengan janji melibatkan perwakilan guru agar aspirasi mereka ikut dipertimbangkan.

Aspirasi Guru

Sikap pemerintah ini justru berbenturan dengan tuntutan para guru. Dalam notulensi Forum Komunikasi Antar Guru, mereka menegaskan tidak mau menunggu hingga 2026.

Guru meminta dua hal pokok berupa penyetaraan TPP guru ASN dengan ASN struktural sesuai kelas jabatan, serta penolakan keras terhadap pemotongan TPP dengan alasan apa pun.

Mereka juga mengingatkan bahwa jika APBD Perubahan 2025 yang diketok hari ini, 19 September 2025, tidak mengakomodasi tuntutan, aksi mogok akan terus berlangsung.

Martin, perwakilan Forum Komunikasi Antar Guru, menyebut keputusan mogok muncul karena berbagai upaya dialog tak membuahkan hasil.

“Kami sudah melakukan RDP dan audiensi dengan anggota DPRD, hingga bertemu langsung dengan Bupati. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban yang meyakinkan. Karena itu, kami sepakat melakukan mogok kerja sampai tuntutan ini disahkan,” kata Martin.

Koordinator aksi, Theo Trinita, juga menegaskan bahwa mogok mengajar merupakan langkah terakhir.

“Ini jalan terakhir setelah berbagai dialog tidak menghasilkan kesepakatan konkret,” ujarnya.

Seharusnya DPRD Kutai Barat sudah mengesahkan APBD Perubahan 2025. Namun hingga berita ini dibuat, pengesahan belum juga dilakukan. Padahal jika sesuai jadwal, seharusnya sejak Kamis (18/9/2025) kemarin, dokumen APBD Perubahan 2025 sudah disahkan.

Berdasarkan informasi yang didapat, pengesahan ditunda, namun belum dijelaskan alasannya penundaan tersebut. Kebuntuan ini membuat posisi guru dan pemerintah benar-benar berseberangan.

Pemerintah menyatakan penyesuaian TPP baru bisa dilakukan setelah kajian 2026, sementara guru menolak menunggu dan menuntut keputusan segera dalam APBD Perubahan 2025.Akibat tarik-menarik ini, ribuan murid di Kutai Barat kini sudah hampir sepekan tidak belajar di kelas. Korban terbesarnya adalah anak-anak yang kehilangan hak atas pendidikan, menanggung beban dari konflik yang belum jelas kapan akan berakhir.(liputan6.com)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE