Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Untuk UU Transportasi Online Mekanisme Pansus DPR Dinilai Lebih Tepat

Untuk UU Transportasi Online Mekanisme Pansus DPR Dinilai Lebih Tepat
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus foto foto bersama asosiasi pengemudi transportasi online usai rapat di Jakarta, Rabu (21/5/2025).(isr)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Rencana pembentukan Undang-Undang (UU) tentang transportasi berbasis aplikasi mulai menunjukkan progres nyata.

Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum yang melibatkan hampir seluruh asosiasi pengemudi transportasi online, sebagai langkah awal dalam proses legislasi.

“Hari ini, Komisi V DPR RI mengadakan pertemuan terbesar sepanjang sejarah dengan hampir semua wakil asosiasi driver transportasi online yang ada untuk mendengarkan, menyimak dan menerima tuntutan aspirasi dan masukan dari permasalahan yang dihadapi teman-teman driver angkutan online,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, di, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dia menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan lintas komisi, mengingat kompleksitas aspek yang terkandung dalam sektor transportasi online. 

“Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online. Undang-undang tentang angkutan online ini nanti domainnya bukan hanya di Komisi V,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lasarus menjelaskan pengaturan transportasi berada di bawah Komisi V namun untuk hal-hal lainnya seperti sistem digital hingga hubungan aplikator-mitra menjadi ranah komisi lainnya.

Melihat luasnya spektrum isu yang akan dibahas, Lasarus menilai mekanisme Panitia Khusus (Pansus) lebih tepat daripada Panitia Kerja (Panja) di satu komisi.

“Kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini nanti, saya berpikir atau bahkan berani menyimpulkan ini nanti rumusnya bukan Panja di Komisi V tapi Pansus Undang-undang Angkutan Online, tapi nanti keputusan kita akan tunggu dari pimpinan,” katanya.

Ia menyebut bahwa sistem digital yang digunakan aplikator berada di bawah Komisi I yang membawahi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator menjadi urusan Komisi IX bersama Kementerian Ketenagakerjaan. 

Di sisi lain, sistem pembayaran yang digunakan dalam layanan transportasi online menjadi tanggung jawab Komisi XI karena berhubungan langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak perindustrian juga akan terlibat apabila dalam pembahasannya nanti diatur secara spesifik jenis kendaraan bermotor yang digunakan oleh angkutan berbasis aplikasi.

Dia memastikan bahwa setiap pasal dan ayat dalam RUU yang akan dibahas akan dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan, termasuk para pengemudi.

Meski belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi V DPR akan bergerak cepat untuk menyiapkan naskah akademik sebelum membawanya ke rapat Badan Legislasi (Baleg) dan kemudian ke rapat paripurna untuk penetapan prolegnas. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE