Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Usul Cuti Melahirkan Enam Bulan, Puan Wakili Keresahan Perempuan Indonesia

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni mengatakan komitmen Ketua DPR Puan Maharani untuk menggolkan klausul cuti melahirkan 6 bulan dalam Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU – KIA) merupakan harapan bagi perempuan di Indonesia.

Menurut dia, bagi perempuan yang baru melahirkan jangka waktu tersebut sangatlah berharga dalam memberikan perhatian tumbuh kembang si anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usul Cuti Melahirkan Enam Bulan, Puan Wakili Keresahan Perempuan Indonesia

IKLAN

“Betul (menjawab keresahan perempuan,red) karena itu adalah suara yang sering muncul. Seperti keresahan yang juga dialami anak saya ketika masa cuti tiga bulannya selesai, dan dia amat bersyukur ternyata dibolehkan WFH dari perusahaannya. Dia bisa tetap produktif dan dekat dengan anaknya,”kata Agustina sebagaimana dikutip dari rrlis yanh diterima, di Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Puan menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

Selain itu, cuti hamil juga untuk menekan angka stunting dengan peran Ibu yang lebih dominan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” ucap Puan Maharani.

Dikatakan dia, dalam pemberian air susu ibu (ASI) esklusif waktu tiga bulan pertama itu tidak mudah untuk seorang ibu, dan ternyata bicara soal asi esklusif maka setiap tiga jam si ibu harus memberikan asinya.

Kebayang tidak, sambung dia, bila seorang ibu tetap harus ke kantor, kalau di kantor yang bagus mungkin sudah di sediakan tempat-tempat penitipan asi, yang kemudian ketika pulang baru diberikan ke si anak.

“Tetapi tidak banyak yang memiliki fasilitas seperti itu, belum ada di seluruh lembaga atau perusahaan punya,”papar dia.

Sehingga, Agustina berpandangan, klausul cuti 6 bulan ini akan sangat membantu bagi si ibu yang baru melahirkan memberikan asi secara esklusif, untuk membentuk kualitas pertumbuhan otak dan mencegah stunting.

“Frasa ini sangat mendukung bagi kualitas si ibu sendiri, kemudian tumbuh kembang anak, dan saya pikir juga keluarga. Karena kedekatan ibu dan anak bisa menyusui (langsung) itu sangat luar biasa,” pungkasnya. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE