HeadlinesNusantaraSumut

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Tebingtinggi, Kejati Sumut Geledah Tiga Lokasi Di Jakarta

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Tebingtinggi, Kejati Sumut Geledah Tiga Lokasi Di Jakarta
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut menggeledah tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Rabu (12/11), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi smartboard Tebingtinggi.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Rabu (12/11), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.

Tiga lokasi yang digeledah yakni PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Penggeledahan dilakukan sebagai upaya pendalaman dan pencarian alat bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, dalam keterangannya, Rabu (12/11).

Menurutnya, ketiga perusahaan yang digeledah merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard di seluruh SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa sejumlah ruang kerja, gudang, bagian administrasi, dan beberapa ruangan lainnya di tiga kantor perusahaan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen, baik fisik maupun elektronik, yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Indra menjelaskan, tindakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 5 November 2025.

“Diharapkan hasil penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang diperlukan, sehingga penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard menjadi lebih terang,” pungkas Indra.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE