JAKARTA (Waspada): Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI Utut Adianto ditunjuk sebagai Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan (RUU Kelautan).
Sementara posisi Wakil ketua adalah Christina Aryani F-Golkar, Ir. Endro Hermono F-Gerindra, dan Selamat F-PKS.
Utut pun memastikan pembahasan RUU tersebut akan digelar sesuai dengan peraturan yang berlaku agar Nawacita Indonesia terwujud.
“Kelautan ini kan sesungguhnya masa depan kita. Bangsa kita memiliki Nawacita. Memiliki potensi dahsyat. Kalau lautan bisa kita jaga, maka potensinya akan menjadi multiplier effect. Jadi, penting bagi kita menjaga (pembahasan) undang-undang ini,” ujar Utut usai penetapan Pimpinan Pansus RUU Tentang Kelautan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Kelautan akan melibatkan sejumlah Komisi di DPR, diantaranya, Komisi I membidangi Pertahanan dan Luar Negeri, Komisi V membidangi Perhubungan dan Infrastruktur, Komisi VI membidangi Kelautan, dan Komisi III membidangi Keamanan.
Utut juga sepakat bahwa tata kelola sekaligus pembagian tugas dan fungsi antar stakeholder perlu diatur ulang kembali secara hati-hati agar setiap stakeholder bisa secara maksimal bekerja untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Utut menekankan pembahasan RUU Kelautan tidak dilakukan secara terburu-buru. Oleh karena itu, ia bersama anggota pansus RUU berupaya membahasnya secara komprehensif.
Sementara Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus menyatakan sepakat untuk memperkuat penjagaan laut Indonesia dan endorong perbaikan tata kelola antar stakeholder agar masing-masing bisa bekerja maksimal menjaga kedaulatan lautan Indonesia.
“(Dari RUU Kelautan ini) sebenarnya ada keinginan dari pemerintah untuk membentuk Indonesia coast guard. Jadi, nantinya bisa bertindak dan katakanlah dapat melakukan tugas dan fungsinya sebagai penegakan hukum di laut,” ucap Lodewijk
Dia juga menyatakan bahwa Pansus RUU Kelautan juga akan bekerja untuk mengupayakan adanya ketegasan dalam penegakan hukum di laut. Hal ini menjadi perhatiannya lantaran illegal fishing kerap terjadi di Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.
“Kewenangan ini yang tentunya akan diperjuangkan oleh Pansus (RUU Kelautan). Pansus ini dibentuk agar ada penegak hukum di laut. Nah sekali lagi saya katakan akan ada beberapa stakeholder di lapangan. Nah itu yang harus disatukan ya dalam Indonesia coast guard,” tandas Lodewijk.
Sebagai informasi, lahirnya RUU Kelautan ini karen potensi kekayaan lautan Indonesia. Di mana, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2, terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2.
Selain itu, Indonesia memiliki 17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km. Dengan cakupan lautan yang besar dan luas, maritim Indonesia mengandung keanekaragaman sumber daya alam laut yang potensial, baik hayati dan non-hayati. (J05).