Scroll Untuk Membaca

Nusantara

UU KIA, Menjamin 1000 Hari Kehidupan Anak, Cuti Ibu Dan Ayah

UU KIA, Menjamin 1000 Hari Kehidupan Anak, Cuti Ibu Dan Ayah
Forum Legislasi ‘RUU KIA dengan tema Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (4/6/2024). (Waspada/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk disahkan jadi UU yang akan mengatur dan menjamin 1000 (seribu), hari kehidupan anak.

Komisi VIII DPR RI yang memproses UU itu bersama Pemerintah berharap melalui UU itu untuk mempersiapkan generasi yang lebih baik dan mengurangi stunting yang angkanya di Indonesia masih tinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

UU KIA, Menjamin 1000 Hari Kehidupan Anak, Cuti Ibu Dan Ayah

IKLAN

“Seribu hari kehidupan, dari mulai seseorang ada di dalam perut, lebih tepatnya adalah mulai terbentuk janin hingga berusia dua tahun. Jadi kalau dihitung dalam fase kehidupan dari mulai terbentuk janin di dalam perut seorang ibu hingga berusia dua tahun, maka negara wajib memperhatikan keberadaan seorang ibu dan anak yang ada di dalam rahim seorang ibu sampai kemudian dia berusaha berusia dua tahun,”ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam diskusi Forum Legislasi ‘RUU KIA dengan tema Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (4/6/2024).

Ace mengatakan, UU itu mempertegas tentang bagaimana peran negara hadir memperhatikan ibu dan anak pada fase seribu hari kehidupan.

“Secara tegas di dalam UU itu, kami mengaturnya lebih detail dalam 9 bab dan 46 pasal. Secara umum saya sampaikan bahwa UU ini pasti terkait juga dengan undang-undang yang lain, salah satunya UU tentang Ketenagakerjaan bahwa seorang ibu yang hamil itu harus atau mendapatkan cuti, paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. Dan ada satu hal baru dalam UU ini, saya kira merupakan terobosan juga bahwa seorang suami diberikan cuti sebanyak dua hari pada saat istrinya melahirkan. Kenapa penting sekali memberikan cuti hamil bagi suami, karena tanggung jawab mengelola atau mengurus anak itu bukan hanya tanggung jawab ibu, tetapi juga tanggung jawab dari seorang suami. Hal ini memang tidak diatur di dalam undang-undang yang lain, tetapi di dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa seorang suami diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan selama dua hari dan dapat diperpanjang tambahan tiga hari jika memang menuntut untuk didampingi oleh suaminya,” papar Ace.

Selain itu, ada hal-hal yang lain juga diatur di dalam undang-undang ini adalah bahwa seorang ibu dan anak dalam konteks, bagaimana misalnya peran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diatur secara tegas di dalam UU KIA.

“ Urgensi sesungguhnya undang-undangnya karena kenyataannya hari ini yang namanya stunting di Indonesia masih menjadi masalah serius. Kita tidak mungkin akan menjadi negara maju kalau stunting kita masih sangat tinggi. Kita tidak bisa mengatasi masalah stunting atau masalah kesehatan kalau tidak diselesaikan pada hulunya. Hulunya itu adalah pada saat orang mulai ada di dalam kandungan sampai usia dua tahun, itu adalah masa atau fase yang paling krusial bagi tumbuh kembang anak,” tandasnya

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia,(KPAI), Kawiyan mengingatkan, setelah UU KAI disahkan kita tunggu peraturan pemerintahnya.

“Peraturan Pemerintah harus bisa menerjemahkan yang lebih detail tentang pasal-pasal yang ada dalam UU KIA,” tegasnya.

Dalam hubungan itu, Kawiyan mengatakan, peranan Ibu sangat penting dalam pembentukan keluarga dan sumber daya manusia.

Menurut data, saat ini kematian ibu yang melahirkan di Indonesia masih sangat tinggi yaitu ada 183 ibu yang meninggal saat melahirkan dari seratus ribu yang melahirkan.

Sementara di Malaysia, negara tetangga, hanya ada 10 kasus ibu yang meninggal dari seratus ribu yang melahirkan.

“Anak yang dilahirkan harus diselamatkan walaupun misalnya sang ibu berada di lembaga pemasyarakatan.
Dengan UU ini kita optimis pembangunan keluarga akan terjamin. Selain itu Industri dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harus mendukung UU KIA INI,” tukasnya. (j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE