Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Wakil Ketua DPR RI: Pengajuan Hak Angket Ada Mekanismenya

Wakil Ketua DPR RI: Pengajuan Hak Angket Ada Mekanismenya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa pengajuan hak angket memiliki mekanismenya peraturan perundang-undangannya tersendiri.

“Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket. Kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain, karena hak angket kan ada mekanismenya,” ujar Dasco  di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Ketua DPR RI: Pengajuan Hak Angket Ada Mekanismenya

IKLAN

Dasco pun menyatakan menghormati setiap respons interupsi dari para anggota DPR yang menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024.

Diketahui, pengajuan hak angket diwacanakan sejumlah anggota DPR dari beberapa fraksi partai politik.

Sejumlah pihak menilai wacana ini muncul untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu ) 2029 hingga isu pemakzulan.

Meski demikian, Dasco menekankan prasyarat pengajuan hak angket tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu. Kemudian diajukan ke Pimpinan DPR.
 
Diketahui, Syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3.

Ayat (1) berbunyi; hak angket diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Adapun ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Sedangkan Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket.

Menurut aturan ini, pengusul menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, usul diumumkan pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

Badan Musyawarah kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

Selama usul hak angket belum disetujui di rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE