Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Usul BPJPH Dipisahkan Dari Kemenag

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Usul BPJPH Dipisahkan Dari Kemenag
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Untuk mempermudah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, (BPJPH), dalam memperoleh anggaran, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan BPJPH dipisahkan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Masalahnya BPJPH mengeluh mengenai anggaran, sebaiknya kita pisahkan saja dengan Kemenag agar mereka lebih leluasan dalam mengelola anggaran,” katanya dalam rapat kerja dengan Kepala BPJPH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lembaga halal memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai penentu halal produk yang di komsumsi. BPJPH bertanggung jawab memastikan seluruh bahan dan proses produksi telah memenuhi kriteria sistem jaminan produk halal. Oleh karena itu, BPJPH harus kredibel dan bertanggungjawab.

Selain kredibel, lanjutnya, BPJPH juga harus memiliki kompetensi dan wawasan yang cukup luas serta memahami syariat terkait proses produk halal pada sebuah perusahaan. Diharapkan kualitas produk halal akan terjaga secara konsisten dari waktu ke waktu.

“Jika Undang-Undang harus kita revisi untuk mengeluarkan BPJPH dari Kemenang, akan kita lakukan jika memang dibutuhkan,” ujar Marwan.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 1 ini menyebutkan banyak produk-produk dari luar negeri yang membutuhkan BPJPH untuk mengeluarkan sertifikasi halal kepada produkna. Kemudian banyak produk UMKM yang masih juga menunggu untuk dikeluarkan sertifikasi halal.

“Kita tanyakan kepada BPJPH memang mereka ini terkendala anggaran dan keleluasaannyan,” tukas Mrwan Dasopang .(J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE