Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Wali Kota Pariaman Terima Kunjungan Kepala Puslitbang

Wali Kota Pariaman Terima Kunjungan Kepala Puslitbang
Kecil Besar
14px

Pariaman (Waspada): Wali Kota Pariaman, Roberia terima kunjungan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan (Puslitbang), Tata Kelola Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM), Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM.(Kemenkumham) RI, Syarifuddin di ruang kerjanya, Balaikota Pariaman, Kunjungan Kepala Puslitbang Kemenkumham RI ini, didampingi Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar), Dewi Nofyenti beserta jajaran.


Kunjungan ini selain bersilaturahmi juga sekaligus koordinasi terkait capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pemerintah daerah yang ada di Sumatera Barat umumnya, dan Kota Pariaman khususnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Pariaman Terima Kunjungan Kepala Puslitbang

IKLAN

“Pengisian IRH sangat penting karena salah satu komponen dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi pada instansi/lembaga maupun pemerintah daerah,” ujar Syarifuddin.


Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi, pengukurannya dilakukan pada empat variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, ulasnya.

“Ketiga mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan dan keempat meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah,” tutupnya.

Sementara itu Roberia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pariaman melalui bagian Hukum, siap bekerja optimal untuk memenuhi empat variabel penilaian IRH serta akan melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil apabila menemui kendala dalam pemenuhan variabel tersebut, ucap Roberia.(SO).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE