Nusantara

Wali Kota Pecat Kepsek, Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi X DPR

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy angkat bicara perihal perlawanan hukum yang dilakukan mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni yang dipecat Wali Kota Bogor Bima Arya karena kasus dugaan pungli.

Menurutnya, upaya tersebut terhadap Bima Arya sebagai bagian dari hak warga negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Pertama, dari sisi hukum adalah hak setiap warga negara melakukan perlindungan hukum ataupun juga, kita sebut saja perlawanan secara hukum, itu hak setiap warga negara,” kata Dede melalui rilisnya, Sabtu (23/9/2023) di Jakarta.

Ia pun menjelaskan bahwa kepala daerah, berdasarkan undang-undang, dapat merotasi hingga memecat guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar, sehingga pemecatan Nopi dapat dinilai sebagai kewenangan Bima Arya.

“Dari sisi kepala daerah, dengan dasar dan data yang kuat, itu adalah sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena kepala sekolah itu berada di bawah kewenangan dari pada kepala daerah. Jadi mau ditukar kapan pun, itu kewenangan kepala daerah, dirotasi, atau tidak,” ujarnya.

Terkait pemecatan Nopi yang dilakukan Bima Arya, Dede mempertanyakan bukti dan saksi yang kuat sehingga Nopi dipecat karena dugaan pungli.

Dirinya mengingatkan agar ketegasan kepala daerah ditegakan bukan demi semata popularitas semata.

“Artinya begini, saya mengapresiasi kepala daerah yang memberikan ketegasan, tapi saya juga memberikan imbauan agar bukan karena sifatnya popularistis saja. Tapi harus berdasarkan data, apa iya benar? Ada bukti, ada saksi, dan sebagainya,” ucapnya.

Baginya, dugaan pungli yang terjadi saat proses PPDB tidak hanya terjadi di satu sekolah di Bogor. Maka dari itu, ia menilai perlu adanya sistem yang kuat untuk mengantisipasi pungli, bukan kebijakan yang sifatnya sementara.

“Karena kan kejadian pungutan ini bukan di satu sekolah. Artinya, kalau kita mau memperbaiki, perbaiki sistemnya, karena kalau kita memperbaiki kita hanya melakukan pemecatan katakanlah oknum, yang lain bagaimana?” sebut Dede.

“Tentu sebagai kepala daerah bisa mengambil kebijakan yang sifatnya bukan spontan, kebijakan yang hanya sementara. Harus mengambil kebijakan yang memang komprehensif,” pungkas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah menanggapi perlawanan mantan Nopi Yeni. Nopi telah dipecat Bima karena diduga menerima gratifikasi dan memecat guru honorer yang dituding sebagai pelapor pungli. Bima siap menghadapi perlawanan Nopi Yeni.

“Saya kira kita akan hadapi itu karena landasannya kuat, berdasarkan Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi. Jadi ya kita akan layani,” terang Bima, Jumat (22/9/2023) lalu. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE