JAKARTA (Waspada): Kebenaran akhirnya menampar balik manuver Hendry Ch Bangun (HCB) yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat).
Dalam drama terbaru yang menghebohkan dunia pers, HCB justru tertangkap basah mengedarkan surat palsu yang menyatakan pemecatan jurnalis senior Adnan NS dari keanggotaan PWI. Padahal, ironisnya, HCB sendiri sudah tidak memiliki legal standing di organisasi wartawan tertua itu.
Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa SK pemecatan Adnan NS yang dikeluarkan HCB adalah cacat hukum dan tidak sah. “HCB sudah dipecat, kok malah menarik KTA, Surat Palsu itu!,” ujarnya melalui media perpesanan WhatsApp saat dikonfirmasi, kemarin.
Faktanya, sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dia bukan lagi Ketum PWI, bahkan bukan anggota PWI. Jadi, dari mana haknya mencabut KTA orang lain?.
Senada, Generasi Muda PWI, Rahmat Mauliady menyoroti keabsahan status HCB yang selalu mengklaim bahwa dirinya Ketum PWI. Pasalnya, beberapa waktu lalu Dewan Pers secara lugas menyatakan bahwa HCB sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk menggugat atau bertindak atas nama PWI. Dalam nota eksepsi dewan pers di PN Jakarta pusat perkara No. 711/Pdt.G/2024, Dewan Pers bahkan meminta agar gugatan HCB dinyatakan tidak dapat diterima karena dia bukan pihak yang sah secara hukum.
“Dari hal ini saja kita melihat bahwa HCB sudah tak memiliki legalstanding sebagai Ketua Umum. Ini bukan lagi soal etika, ini soal pemalsuan dan pelecehan terhadap organisasi. Masyarakat pers harus sadar, HCB sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan klaim kosong yang tidak berdasar,” tegasnya
Kisruh internal PWI ini memperlihatkan potret buram figur HCB yang kini dianggap sebagai “bayi tua” yang ngotot mempertahankan kursi yang bukan miliknya. “Tingkahnya semakin memalukan, bukan teladan, tapi tontonan yang menjijikkan dan tak pantas dicontoh bagi generasi muda PWI pada umumnya,” pungkas Rahmat Mauliady.
Dengan demikian, pemecatan Adnan NS oleh HCB adalah ilegal, tidak sah, dan sepenuhnya harus diabaikan. Masyarakat pers dan publik diimbau untuk tidak terkecoh dengan surat-surat yang mengatasnamakan PWI dari pihak yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak sedikit pun berbicara atas nama organisasi.
HCB: Adnan Sah Saya Pecat
Saat dihubung Waspada.id Jumat (2/5/25), via chat WhatsApp HCB menjabarkan: “Saya Ketua Umum PWI Pusat yang sah. Ada di SK Kemenkumham no 0000946.01.08. tahun 2024. Diakui negara. Saya tidak pernah diberhentikan siapa pun, apalagi PWI DKI Jaya. Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan sifatnya rekomendasi saja. Eksekusi tetap di tangan PWI Pusat. Coba cek di PD PRT PWI, yang bisa mengangkat dan memberhentikan anggota biasa hanya Ketua Umum PWI Pusat. Silakan tanya ke Atal S Depari. Dia punya pengalaman soal itu. Zulmansyah itu sudah saya pecat dan tidak berhak lagi bawa-bawa nama PWI, logo PWI, menggunakan kop surat PWI”.
“Jadi Adnan sah saya pecat. Dia bukan lagi anggota PWI,” tutupnya.(rel/m14)