Nusantara

YPDT Khawatirkan Ada Celah Perusahaan Kembali Beroperasi Dengan Entitas Baru

YPDT Khawatirkan Ada Celah Perusahaan Kembali Beroperasi Dengan Entitas Baru
ilustrasi/ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id) Walaupun keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mencabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari(TPL)dan 21 korporasi lainnya akibat bencana ekologi yang terjadi di Sumatra 2025, namun Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) masih mengkhawatirkan adanya celah hukum bagi perusahaan-perusahaan itu untuk kembali beroperasi dengan entitas baru.

” Meski secara administratif izin telah dicabut, YPDT mengkhawatirkan adanya celah hukum yang memungkinkan perusahaan-perusahaan penyebab bencana ekologi Sumatra 2025 tersebut kembali beroperasi dengan entitas baru, kata Ketua Umum YPDT, Maruap Siahaan, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (30/1/2026), menanggapi resminya Menteri Kehutanan menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh pada Senin (26/1/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto di London.

Ketua Umum YPDT, Maruap Siahaan,menilai pencabutan ini barulah langkah awal yang masih penuh ketidakpastian.

Kegusaran YPDT dipicu oleh pernyataan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,(STPKH), pada 27 Januari 2026. STPKH menyatakan lahan eks-konsesi akan dikuasai negara dan asetnya dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Kementerian Investasi dan Danantara adalah entitas yang berorientasi pada bisnis. Ada kekhawatiran besar bahwa aset ini dikelola hanya untuk dihidupkan kembali kegiatannya. Bisnis hanya berjalan jika ada produksi” tegas Maruap Siahaan.

YPDT mencurigai frasa “langkah-langkah yang diperlukan” dalam pernyataan STPKH sebagai sandi untuk melegalkan kembali aktivitas industri di lahan terdampak. Hal ini memicu trauma sejarah bagi warga Tapanuli Raya, mengingat rekam jejak korporasi pulp di wilayah tersebut.

Trauma Sejarah Yang Berulang

Maruap mengingatkan publik pada peristiwa penutupan PT Inti Indorayon Utama (IIU) oleh Presiden B.J. Habibie pada 19 Maret 1999 yang kemudian dibuka kembali oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2002 dengan nama PT Toba Pulp Lestari.

“L’histoire se répète,(sejarah berulang). Dulu Indorayon berganti jubah menjadi TPL, tapi karakternya tidak berubah, malah bertambah parah. Kami mencium gelagat serupa akan terjadi melalui skema pengelolaan aset oleh Danantara,” lanjut Maruap.

Kekhawatiran YPDT bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan transparan mengenai nasib tanah masyarakat adat yang selama ini diserobot korporasi, serta mekanisme pertanggungjawaban atas hilangnya 1.200 nyawa akibat bencana ekologi Sumatra pada November 2025 lalu.

YPDT menegaskan, kejahatan lingkungan yang dilakukan TPL bersifat sistemik karena ketergantungan industri pulp pada bahan baku kayu masif dan bahan kimia berbahaya. Selama model bisnisnya tidak diubah dan lahan tidak dikembalikan ke rakyat, bencana ekologi akan terus mengintai Kawasan Danau Toba (KDT).

Pemerintah dituntut untuk tidak hanya berhenti pada pencabutan izin administratif. YPDT mendesak agar:

  1. Status lahan jelas.Tanah harus dikembalikan ke masyarakat adat bukan dialihkan ke lembaga investasi untuk dikelola secara industri lagi.
  2. Transparansi pasca-pencabutan. Pemerintah harus menjelaskan secara rinci apakah 22 perusahaan tersebut dilarang beroperasi selamanya atau hanya sedang dalam proses “rebranding”.
  3. Pemulihan ekologis. Fokus utama harus pada rehabilitasi hutan, bukan pada keberlanjutan investasi yang merusak.

“Publik harus awas. Jangan sampai pencabutan izin ini hanya panggung sandiwara untuk memenangkan simpati netizen, sementara di belakang layar, mesin-mesin perusak hutan sedang bersiap berganti nama,” tutup Ketua YPDT Maruap Siahaan.(id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE