MEDAN (Waspada): Seleksi atlet karate Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SMA/SMK Tahun 2025 di tingkat kabupaten/kota di Sumatera Utara menuai polemik. Pengprov Forki Sumut pun angkat bicara.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Forki Sumut, Dr Hasrul Benny Harahap SH pada konferensi pers di Sekretariat Forki Sumut, Jumat (18/7). Menurut Hasrul Benny, pada dasarnya Pengprov Forki Sumut menyambut baik O2SN cabang olahraga karate yang dilaksanakan secara bertahap hingga ke tingkat nasional sebagai wadah peningkatan prestasi di tingkat pelajar.
“Pembinaan yang real itu ditemukan pada kejuaraan-kejuaraan. Sebab di situlah atlet berkesempatan mengimplementasikan pelatihan yang selama ini dia jalani. Dari kejuaraan-kejuaraan itu pula atlet dapat mengetahui progres, kelebihan hingga kekurangannya untuk dijadikan bahan evaluasi meningkatkan potensi yang dimiliki,” ujar praktisi hukum tersebut.
Namun, lanjutnya, kejuaraan yang baik itu harus menjalankan dan memenuhi peraturan yang dibuat baik oleh Forki maupun Dinas Pendidikan. Dalam panduan yang dikeluarkan Balai Pengembangan Talenta Indonesia (PBTI) Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, salah satu aturan tersebut bahwa pelajar yang bertanding harus terdaftar di BPTI.
Hal itu kembali ditegaskan pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Kabid PSMA Disdik Sumut, 4 Juli 2025. Karenanya, Forki Sumut meminta agar seluruh peserta seleksi jenjang SMA di tingkat provinsi pada 22-23 Juli 2025 harus melampirkan bukti telah terdaftar di BPTI.
“Sebagai organisasi pembinaan prestasi cabor karate, Pengprov Forki Sumut menginginkan seluruh kabupaten/kota memiliki kesempatan yang sama atau pemerataan dalam pembinaan ini. Tidak lagi hanya di kota-kota besar namun harus menjangkau ke desa-desa. Hal ini juga dapat menjadi wadah penjaringan karateka-karateka berprestasi untuk dipersiapkan sebagai perwakilan daerah ini pada kejuaraan tingkat nasional hingga internasional,” beber Hasrul Benny didampingi Bidang Organisasi Rawi Kresna dan Humas Indra Juli.
Apabila peserta tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya sudah terdaftar di BPTI, maka atlet tersebut tidak akan diperkenankan mengikuti seleksi O2SN tingkat provnsi maupun tingkat nasional.
“Sesuai keputusan dalam rapat dengan panitia pelaksana tanggal 4 Juli 2025, bahwa apabila perwakilan kabupaten/kota yang tidak melalui proses sesuai panduan, tidak dapat mengikuti seleksi di tingkat provinsi,” tegasnya.
Menurut Benny, efesiensi anggaran tidak lantas menjadi alasan untuk mengabaikan aturan yang ada. Oleh karena itu, Forki Sumut mengimbau Dinas Pendidkan Provinsi memastikan perwakilan kabupaten/kota sudah sesuai aturan yaitu terdaftar di BPTI dan seleksi melibatkan Forki kabupaten/kota sebagai pemilik regulasi cabor karate.
Dengan demikian seleksi yang dilaksanakan benar-benar menghasilkan karateka berprestasi yang layak membela nama baik Sumatera Utara. “Jadi Dinas Pendidikan dan Forki Sumut harus berkolaborasi mencapai hasil terbaik apalagi Sumut adalah barometer karate nasional,” pungkas Hasrul Benny.
Untuk diketahui, seleksi O2SN cabor karate jenjang SMA tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 22-23 Juli 2025 secara daring. Tahun ini O2SN cabor karate tingkat SMA hanya mempertandingkan kategori jurus tunggal/kata perseorangan putra/putri. (m18)