Olahraga

KONI Aceh Gelar Rakerda Untuk Sinkronisasi Program Dan Evaluasi Pengprov

KONI Aceh Gelar Rakerda Untuk Sinkronisasi Program Dan Evaluasi Pengprov
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menjadwalkan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada 25 April 2026 mendatang.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Aceh yang digelar pada September 2025 lalu.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) KONI Aceh, Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yaya, melalui Wakil Ketua Umum (Waketum) I Bidang Organisasi KONI Aceh, Drs HT Rayuan Sukma, Kamis (9/4/2026).

Menurut Rayuan, semula KONI Aceh berencana melaksanakan tindak lanjut amanah Musorprovlub tersebut secepatnya atau dalam kesempatan pertama, tepatnya pada penghujung tahun 2025. Namun rencana itu terpaksa dibatalkan karena musibah banjir dan longsor yang melanda 19 kabupaten/kota di Aceh.

“Insha Allah, saat ini sudah mulai pulih secara bertahap, kita sudah bisa melaksanakan rencana semula sebagai upaya sinkronisasi program kerja dan evaluasi awal terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan selama pengurus periode saat ini,” ujar Rayuan Sukma.

Rayuan yang turut didampingi Ketua Bidang Program, T Feriansyah, menambahkan, Rakerda tersebut akan menjadi forum bagi setiap bidang di KONI Aceh untuk memaparkan rencana program kerja beserta perkiraan biaya yang dibutuhkan.

Nantinya, sambung dia, setiap bidang akan mempresentasikan rencana kerjanya melalui slide yang ditampilkan menggunakan fasilitas proyektor yang disediakan panitia. Data tersebut kemudian akan dihimpun dalam Buku Kerja KONI Aceh tahun 2026.

“Kita telah meminta bidang-bidang untuk menyiapkan rencana kerja mereka. Setiap bidang diberikan kesempatan sekitar 10 menit untuk pemaparan melalui fasilitas proyektor yang disediakan panitia,” tutur mantan Kadispora Aceh itu.

Kata dia, selain membahas program kerja, Rakerda juga akan mengevaluasi eksistensi Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga yang menjadi anggota KONI Aceh. “Evaluasi tersebut berkaitan dengan peran KONI Aceh sebagai lembaga pembina, termasuk dalam penyaluran dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya

Dengan kata lain, sebut Rayuan, evaluasi itu juga menjadi bagian dari legalitas pendanaan yang akan maupun telah diberikan KONI Aceh kepada masing-masing Pengprov.

“Kita juga akan evaluasi jumlah Pengcab setiap pengprov, apakah mencukupi atau tidak kuota Pengcab di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan KONI. Kita juga akan pertegas kembali berapa jumlah Pengcab minimal sebuah cabor binaan KONI Aceh,” tukas dia.

Rayuan juga menyatakan, Rakerda tersebut akan membahas secara tegas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh cabang olahraga baru yang ingin menjadi anggota KONI Aceh.

Menurutnya, salah satu faktor utama adalah jumlah minimal Pengcab yang harus dipenuhi. Selain itu juga keberadaan fasilitas latihan seperti lapangan atau sarana pendukung lainnya.

“Jangan nanti jumlah Pengcab hanya satu hingga terkesan itu Pengprov itu pula Pengcab. Selain itu fasilitas lapangan pun tak punya, hingga atlet bahkan juga nihil. Ini jelas bermasalah secara teknis dan regulasi, dan tak layak menjadi anggota KONI Aceh,” tutupnya. (id64)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Olahraga

Para pengurus KONI Banda Aceh foto bersama sebelum mengambil daging Meugang. Waspada.id/Munawardi BANDA ACEH (Waspada.id): KONI Banda Aceh menggelar tradisi meugang bersama jajaran pengurus dan cabang olahraga (cabor), Selasa (17/2/2026)…