Scroll Untuk Membaca

Olahraga

KONI Aceh Resmi Digugat Ke BAKI

KONI Aceh Resmi Digugat Ke BAKI
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga di Aceh resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum T. Hendri Law & Rekan, yakni Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH, dan M. Rizki Kadafi SH CPM, di Sekretariat BAKI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dalam gugatan itu, selain KONI Aceh, pihak penggugat juga menyertakan Pimpinan Sidang Rakerprov KONI Aceh 2025 sebagai tergugat kedua. “Kami sudah menyerahkan berkas gugatan dan lampiran bukti surat secara langsung. Dasar kami bertindak karena sudah mendapat kuasa dari sejumlah Pengprov,” ujar Hendri Saputra dalam keterangan tertulis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dasar gugatan berangkat dari dugaan pelanggaran AD/ART KONI dan peraturan terkait lain dalam penyelenggaraan Rakerprov KONI Aceh pada 29 Agustus 2025. Menurut kuasa hukum, sejumlah keputusan Rakerprov dianggap cacat hukum, termasuk penunjukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dilakukan melalui Rakerprov, padahal aturan mensyaratkan penunjukan lewat rapat pleno KONI.

Selain itu, syarat pencalonan ketua umum yang harus didukung minimal 30 persen dinilai tidak memiliki dasar hukum. “Dalam AD/ART KONI tidak ada ketentuan soal dukungan 30 persen. Itu hanya akal-akalan untuk memuluskan calon tertentu dan menghambat calon lainnya,” tegas Hendri.

Penggugat juga menilai syarat calon ketua umum tidak mengacu pada UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mensyaratkan kompetensi di bidang olahraga. Aturan tersebut, kata mereka, diabaikan oleh KONI Aceh.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta provisi berupa penundaan sementara tahapan Musorprovlub KONI Aceh karena dinilai cacat hukum. Sementara dalam petitum, mereka meminta BAKI membatalkan seluruh keputusan Rakerprov 2025 dan memerintahkan penjadwalan ulang tahapan Musorprov sesuai AD/ART setelah ada putusan final dan mengikat dari BAKI.

BAKI merupakan satu-satunya lembaga resmi penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia, dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (id64)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Olahraga

KETUA Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus KONI Aceh 2025-2029 yang diterima Ketua Tim Pemenangan Pon Yaya, T. Rayuan Sukma di Jakarta, Jumat…

Olahraga

BANDA ACEH (Waspada.id): Menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) pada Kamis (9/10/2025) besok, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh di bawah kepemimpinan caretaker menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi…