JAKARTA (Waspada.id): Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga di Aceh resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum T. Hendri Law & Rekan, yakni Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH, dan M. Rizki Kadafi SH CPM, di Sekretariat BAKI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dalam gugatan itu, selain KONI Aceh, pihak penggugat juga menyertakan Pimpinan Sidang Rakerprov KONI Aceh 2025 sebagai tergugat kedua. “Kami sudah menyerahkan berkas gugatan dan lampiran bukti surat secara langsung. Dasar kami bertindak karena sudah mendapat kuasa dari sejumlah Pengprov,” ujar Hendri Saputra dalam keterangan tertulis.
Dasar gugatan berangkat dari dugaan pelanggaran AD/ART KONI dan peraturan terkait lain dalam penyelenggaraan Rakerprov KONI Aceh pada 29 Agustus 2025. Menurut kuasa hukum, sejumlah keputusan Rakerprov dianggap cacat hukum, termasuk penunjukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dilakukan melalui Rakerprov, padahal aturan mensyaratkan penunjukan lewat rapat pleno KONI.
Selain itu, syarat pencalonan ketua umum yang harus didukung minimal 30 persen dinilai tidak memiliki dasar hukum. “Dalam AD/ART KONI tidak ada ketentuan soal dukungan 30 persen. Itu hanya akal-akalan untuk memuluskan calon tertentu dan menghambat calon lainnya,” tegas Hendri.
Penggugat juga menilai syarat calon ketua umum tidak mengacu pada UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mensyaratkan kompetensi di bidang olahraga. Aturan tersebut, kata mereka, diabaikan oleh KONI Aceh.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta provisi berupa penundaan sementara tahapan Musorprovlub KONI Aceh karena dinilai cacat hukum. Sementara dalam petitum, mereka meminta BAKI membatalkan seluruh keputusan Rakerprov 2025 dan memerintahkan penjadwalan ulang tahapan Musorprov sesuai AD/ART setelah ada putusan final dan mengikat dari BAKI.
BAKI merupakan satu-satunya lembaga resmi penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia, dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (id64)